Petambak udang ilegal dijerat undang-undang lingkungan hidup

id tambak

Petambak udang ilegal dijerat undang-undang lingkungan hidup

Tambak udang, ilustrasi (Foto Antara/Mamiek/ags/14)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menjerat petambak udang ilegal dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, apabila tidak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan oleh pemerintah setempat.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan, pemkab sudah melayangkan surat teguran kedua kepada petambak illegal yang membangun lahan tambak tidak sesuai peruntukan yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruwang Wilayah, tapi tidak dipatuhi.

"Pemerintah atau masyarakat bisa melaporkan pemilik tambak udang dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, kalau keberadaan tambak udang merusak lingkungan dan tidak sesuai Perda RTRW," kata Hasto.

Ia mengatakan pemkab memberikan surat peringatan kepada petambak udang yang berada di sebelah barat Pantai Trisik, Garongan, Bugel hingga Congot. Tambak udang yang mereka bangun melanggar ketentuan, baik melanggar Perda RTRW dan menggunakan sempadan pantai.

Menurut dia, kalau mereka sudah diberi peringatan dan tidak diindahkan, apabila terjadi sesuatu dan ada yang melaporkan kerusakan lingkungan jangan salahkan pemkab. Ancaman penjara terhadap pelaku kerusakan lingkungan lebih berat dibandingkan ancaman penjara bagi pelaku korupsi.

"Kami sudah memberikan surat teguran dan larangan, sesuai tata prosedur. Ketika akan dieksekuai, mereka sudah tahu risiko. Kami berharap, mereka (pemilik tambak) bukan orang yang tidak punya pendidikan, apalagi tidak bisa berfikir. Kami akan tindak tegas tambang-tambamg illegal," katanya.

Terkait pelegalan tambak udang di kawasan selatan, kata Hasto, akan berdampak pada regulasi yang ada. Sehingga harus membuay sistem baru. Saat ini, mereka sudah disediakan lahan tambak udang sesuai Perda RTRW, tapi mereka memilih membangun di kawasan yang tidak sesuai peruntunkan.

"Tambak dibangun di sempadan pantai dan tidak sesuai peruntukan. Kami sayangkan, alangkah rugi masyarakat yang membangun tambak di lahan yang sebentar lagi akan digusur," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perikanan dan Budi daya Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kulon Progo Eko Purwanto mengatakan luas lahan tambak udang sepanjang pesisir selatan Kulon Progo sedikitnya 100 hektare.

"Dengan luas lahan 100 hektare, dan harga udang paling rendah Rp60 ribu per kg hingga Rp110 ribu per kg, maka hasilnya berkisar Rp10 miliar sekali panen. Apabila dalam satu tahun panen tiga kali, hasilnya di atas Rp30 miliar hingga Rp50 miliar per tahun," kata Eko.

Ia mengatakan keberadaan tambak udang tidak bisa dipungkiri menjadikan kawasan selatan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kulon Progo.

Ia mengatakan sedikitnya ada 221 petak tambak udang tersebar di beberapa lokasi. Adapun lokasinya yakni di kawasan Trisik sebanyak 50 petak, dan Pasir Mendit sebanyak 80 petak. Sebanyak 130 petak tambak ini sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan.

Sedangkan tambak udang yang tidak sesuai peruntukan yakni Sindutan sebanyak 19 petak, Palihan delapan petak, Glagah 10 petak, dan Karangsewu ada 54 petak.

"Meski keuntungan tambak udang sangat menjanjikan, kami juga berharap petambak udang mematuhi aturan yang berlalu. Apabila petambak, mematuhi aturan, kami pun siap melakukan pendampingan dan pembinaan," kata dia.
KR-STR
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024