BPBD belum bisa cairkan bantuan korban bencana

id bencana tanah longsor

BPBD belum bisa cairkan bantuan korban bencana

Tanah longsor (Foto Antara/Wahyu Putro)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum bisa menyalurkan bantuan bagi korban bencana karena anggarannya belum dicairkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Gunung Kidul Budhi Harjo di Gunung Kidul, Senin, mengatakan hingga saat ini anggaran belum bisa dicairkan.

"Peraturannya kelihatannya sudah berubah, tetapi saya belum tahu, dan memang tidak bisa dicairkan," kata dia.

Ia mengatakan kondisi ini baru pertama kali terjadi. Akibatnya, seluruh masyarakat yang tertimpa bencana alam sepanjang 2015 belum mendapatkan bantuan keuangan dari pemkab. "Untuk triwulan pertama tahun ini total Rp11 juta," katanya.

Budhi mengatakan bantuan yang diberikan tergantung kerusakan yang diderita oleh korban, yakni Rp500 ribu sampai Rp3 juta. Namun karena tidak adanya bantuan, upaya yang dilakukan ialah memberikan bantuan logistik kepada korban. Selain itu untuk korban bencana untuk bantuan bahan bangunan diupayakan bantuan dari pihak ketiga.

"Untuk korban dengan kerusakan parah akan diberikan bantuan sebesar Rp5 juta," katanya.

Dia mengatakan upaya yang dilakukan BPBD untuk mengajukan bantuan sudah dilakukan bahkan dengan menggunakan SK Bupati. Namun sampai sekarang belum bisa dicairkan oleh DPPKA.

"Belum tahu sampai kapan dana bisa dicairkan, tetapi sudah kami ajukan melalui DPPKA menggunakan SK Bupati dan disertai kronologis," kata dia.

Dihubungi terpisah, Kepala DPPKA Gunung Kidul Supartono mengatakan saat ini penggunaan dana diperketat, untuk mencegah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk bisa memperoleh pencairan diperlukan kronologis yang lengkap.

"Dananya saat ini memang diperketat, agar tidak menjadi temuan," katanya.

Ke depan, Supartono mengatakan bantuan bencana bisa menggunakan dana tidak terduga. "Nanti bisa menggunakan dana tidak terduga milik pemkab," kata Supartono.

(KR-STR)