KPU Bantul tetapkan PPK dan PPS Pilkada

id KPU Bantul

KPU Bantul tetapkan PPK dan PPS Pilkada

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantul (Foto Antara)

Bantul (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menetapkan 85 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 225 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan kepala daerah Desember 2015.

"Proses rekrutmen PPK/PPS di Bantul telah selesai dan sudah diumumkan, sebanyak 85 orang PPK telah ditetapkan untuk 17 kecamatan dan 225 orang PPS untuk 75 desa," kata Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara di Bantul, Selasa.

Menurut dia, masing-masing kecamatan terdiri dari lima orang PPK, sedangkan masing-masing kelurahan terdiri tiga orang PPS. Mereka terpilih setelah melalui berbagai tahapan seleksi yang dilakukan KPU Bantul.

Johan mengatakan, badan adhoc pilkada di tingkat kecamatan dan desa tersebut nantinya membantu KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian di lapangan.

"Setelah pembentukan badan adhoc, selanjutnya akan dilaksanakan tahapan penerimaan dukungan dari pasangan calon unsur perseorangan pada 16-18 Juni, yang diawali dengan pengumuman pada 24 Mei sampai 7 Juni 2015," katanya.

Sedangkan tahapan pendaftaran pasangan calon baik dari partai politik, (parpol), gabungan parpol maupun perseorangan dijadwalkan selama tiga hari pada 26/28 Juli 2015.

Sementara itu, Johan mengatakan, saat ini empat Peraturan KPU sebagai sudah ditetapkan, yakni Peraturan KPU tentang dana kampanye, tentang pencalonan, tentang pemungutan suara, dan tentang rekapituasi hasil penghitungan suara.

"Peraturan KPU ini merupakan regulasi turunan dari UU Pilkada yang mengatur secara lebih detail, misalnya, tentang siapa yang bisa mencalonkan, syaratnya apa saja, mekanismenya bagaimana dan sebagainya," katanya.

(KR-HRI)