Pemkab Kulon Progo susun Raperda Tenaga Asing

id kulon progo

Pemkab Kulon Progo susun Raperda Tenaga Asing

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pemerintah setempat segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Tenaga Kerja Asing.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo Suharmanto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan, untuk mengantisipasi beroperasinya PT JMI yang mengelola pasir besi di kawasan pantai selatan, pemda membutuhkan Perda yang mengatur tentang tenaga kerja asing. "Sangat dimungkinkan perusahaan tersebut akan menggunakan tenaga kerja asing," kata Suharmanto.

Menurut Suharmanta, dalam beberapa kesempatan DPRD pernah membahas perlunya perda tersebut. Namun hingga saat ini, masih dirumuskan oleh eksekutif dan belum masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.

"Kami sangat menyayangkan hal ini. Apalagi, sebentar lagi banyak tenaga kerja asing yang masuk, tapi belum disiapkan aturannya," kata dia.

Wakil Ketua DPRD Kulon Progo Ponimin Budi Hartono mengatakan, pemda belum mempunyai Perda yang mengatur tentang Tenaga Kerja secara khusus. Namun demikian untuk tenaga kerja secara umum diatur dalam Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Nomor 22 Tahun 2012.

Sejauh ini, di Kulon Progo baru ada beberapa perusahaan yang menggunakan tenaga asing yakni PT Shung Cang Indonesia dan PT JMI. Namun, pemkab belum memberlakukan kebijakan tentang tenaga asing.

"Kami tetap mengharapkan, Pemkab Kulon Progo segera membuat drafnya dan dimasukkan dalam Prolegda 2016," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024