Majelis hakim vonis Sarijo empat bulan penjara

id PN wates

Majelis hakim vonis Sarijo empat bulan penjara

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Wates Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memvonis empat terdakwa kasus penyegelan Balai Desa Glagah yakni Sarijo, Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi empat bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates Ester Megaria Sitorus di Kulon Progo, Senin, mengatakan terdakwa Sarijo, Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi terbukti melakukan penghasutan kepada warga.

"Terdakwa terbukti meyakinkan secara sah melakukan tindak pidana di muka umum. Menjatuhkan hukuman empat bulan penjara, dan tetap dipenjara," kata Ester Megaria.

Menurut Ester, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana di muka umum sesuai Pasal 170 KUHP.

"Masing-masing dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan dan membebankan semua biaya sidang sebesar Rp2.000 kepada terdakwa," katanya.

Penasihat hukum empat terdakwa, Hamzal Wahyudin mengatakan pihaknya kecewa atas putusan majelis hakim.

Padahal, kata dia, mereka hanya menyampaikan pendapat di muka umum dan melindungi hak-hak mereka yakni mempertahankan apa yang menjadi hak mereka. Mereka menyampaikan pendapat untuk mempertahankan lahan mereka.

Selain itu, kata Hamzal, majelis hakim tidak memperhatikan sanksi-sanksi yang diajukannya. Majelis hakim justru hanya mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami akan melakukan koordinasi dengan terdakwa, apakah akan mengajukan banding atau setuju dengan putusan pidana empat bulan penjara. Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak," katanya.


(U.KR-STR)