Pemkot Yogyakarta siapkan aturan hapus piutang daerah

id pemkot

Pemkot Yogyakarta siapkan aturan hapus piutang daerah

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan peraturan wali kota untuk mengatur mekanisme penghapusan piutang dari berbagai pajak daerah yang sudah tidak bisa lagi ditagih kepada wajib pajak.

"Peraturannya sudah siap, tinggal menunggu penetapan saja dari wali kota," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di sela pembayaran massal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, piutang dari berbagai pajak daerah akan selalu membebani neraca keuangan apabila tidak ditagih, padahal usia piutang bisa mencapai sekitar 20 tahun sehingga sangat sulit bila harus ditagih ke wajib pajak.

"Dimungkinkan, sudah ada perubahan wajib pajak karena yang bersangkutan meninggal dunia, asetnya sudah dijual atau pindah domisili," katanya.

Ia mencontohkan, piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta terhitung sejak 1994 hingga 2014 sudah mencapai sekitar Rp47 miliar.

"Tidak semuanya akan dihapus, namun kami tetap akan mengedepankan unsur kehati-hatian salam proses penghapusannya. Misalnya saja jika wajib pajaknya sudah berganti atau meninggal dunia," katanya.

Guna mendukung proses penghapusan piutang pajak bumi dan bangunan, Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta akan melakukan survei pendataan terhadap wajib pajak.

Pada tahun ini, pendataan ulang kepada wajib pajak dilakukan di empat kecamatan yaitu Tegalrejo, Gondokusuman, Jetis dan Danurejan dengan sekitar 29.000 wajib pajak. Pendataan dilanjutkan pada 2016 untuk 10 kecamatan lain.

"Pendataan diharapkan selesai pada 2016. Tahun ini, pendataan akan dimulai pada awal Juni karena pemenang lelang untuk survei sudah ada," katanya.

Kadri menambahkan, penghapusan piutang daerah tersebut menimbulkan potensi hilangnya pendapatan, namun jika tetap memaksakan untuk melakukan penagihan maka justru membutuhkan biaya yang lebih besar sehingga tidak efisien.

Sementara itu, pada pembayaran massal PBB di Balai Kota Yogykarta, DPDPK mengundang 325 wajib pajak di antaranya PT KAI, lembaga perbankan, serta wajib pajak usulan dari wilayah dengan nilai ketetapan Rp6 miliar.

"Harapannya, ada realisasi sebesar 60 persen dari nilai ketetapan yang ditargetkan," katanya. Hingga Maret, pembayaran PBB terealisasi sebesar Rp3,4 miliar. 

E013
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024