Indisipliner pegawai dominasi kasus pemeriksaan khusus inspektorat

id kota yogyakarta

Indisipliner pegawai dominasi kasus pemeriksaan khusus inspektorat

Pemerintah Kota Yogyakarta (istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Indisipliner pegawai mendominasi pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Kota Yogyakarta pada 2014, bahkan dua pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Yogyakarta dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dari jabatannya.

"Ada 17 pegawai yang diberi sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat," kata Inspektur Kota Yogyakarta Wahyu Widayat di Yogyakarta, Selasa.

Pemberian sanksi didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebanyak tiga pegawai mendapat hukuman ringan seperti teguran, enam pegawai memperoleh sanksi hukuman sedang seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dan sisanya memperoleh hukuman berat yang bisa berwujud pemberhentian atau penurunan pangkat selama tiga tahun.

Penurunan pangkat tersebut, lanjut Wahyu, memiliki konsekuensi yang cukup banyak di antaranya pengurangan gaji yang akan diterima oleh pegawai dalam kurun waktu yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan jumlah kasus yang ditangani, terjadi peningkatan pelanggaran peraturan pemerintah pada 2014 dibanding 2013 dengan 11 kasus. "Pemicu banyaknya pelanggaran murni disebabkan oleh kepribadian dan sikap dari masing-masing pegawai," katanya.

Sepanjang 2015, Inspektorat Kota Yogyakarta sudah mengeluarkan lima surat untuk melakukan pemeriksaan khusus. "Artinya ada lima kasus yang harus ditangani. Namun, detailnya tidak bisa diungkapkan karena pemeriksaan masih berjalan," katanya.

Selain melakukan pemeriksaan khusus, Inspektorat juga melakukan pemeriksaan reguler yang dilakukan pada empat aspek yaitu kinerja, sumber daya manusia, keuangan serta sarana dan prasarana.

"Dari 72 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diperiksa, hanya ada temuan di lima SKPD. Sebagian besar adalah kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara," katanya. Kerugian keuangan negara tercatat Rp15,7 juta dan sudah dikembalikan sebesar Rp9,9 juta.

Wahyu mengatakan, meskipun ada lima temuan, namun hasil pemeriksaan reguler tersebut menunjukkan bahwa instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta bisa bekerja dengan baik dan kompeten.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono mengatakan, pegawai tidak perlu takut dengan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.

"Hakikat dari pemeriksaan adalah meningkatkan kinerja pemerintah. Jika memang sudah bekerja dengan benar dan sesuai aturan, maka tidak perlu takut terhadap pemeriksaan," katanya. ***2***

(E013) 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024