Forpi soroti aktivitas satu minimarket Di Yogyakarta

id forpi yogyakarta

Forpi soroti aktivitas satu minimarket Di Yogyakarta

Kota Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas Pemerintah Kota Yogyakarta menyoroti aktivitas salah satu minimarket di Kelurahan Giwangan setelah mendapat pengaduan dari masyarakat.

"Ada pengaduan yang masuk yang mengeluhkan aktivitas sebuah minimarket di Giwangan. Selain menjual kebutuhan sehari-hari, minimarket tersebut juga melakukan aktivitas layaknya kafe karena menjual makanan dan minuman yang bisa dinikmati di tempat," kata Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Pemerintah Kota Yogyakarta Winarta di Yogyakarta, Selasa.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, lanjut Winarta, minimarket tersebut sudah mengantongi izin gangguan untuk jenis usaha toko barang kebutuhan sehari-hari.

Namun, lanjut dia, toko tersebut juga menyediakan beberapa meja dan kursi serta fasilitas tambahan berupa wi-fi gratis yang bisa digunakan pengunjung saat menikmati makanan dan minuman yang juga dijual di toko itu.

"Lokasi itu digunakan untuk tempat nongkrong anak-anak muda. Beberapa kali sempat terjadi tawuran di lokasi tersebut. Warga sudah meminta minimarket untuk memasukkan meja dan kursi yang semula ditata di luar. Namun, masih ada beberapa meja dan kursi yang ada di halaman toko," katanya.

Winarta menambahkan, guna melengkapi informasi yang diperoleh di lapangan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.

"Pihak dinas mengatakan, aktivitas yang dilakukan minimarket tersebut belum dapat dikatakan melanggar karena tidak ada aturan terkait hal itu. Aktivitas tersebut dimungkinkan bagian dari strategi penjualan guna menarik minat konsumen," katanya.

Namun, lanjut dia, Dinas Perizinan akan tetap melakukan kajian terhadap aktivitas yang bisa dilakukan minimarket dan apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan tegas.

Ia berharap, pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang tegas dan jelas mengenai batasan-batasan aktivitas yang bisa dilakukan oleh minimarket.

"Jika sudah ada dasar hukumnya, pemerintah bisa mengambil tindakan tegas," katanya. ***2***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024