KPU syaratkan calon bupati parpol disetujui DPP

id KPU

KPU syaratkan calon bupati parpol disetujui DPP

Ilustrasi (Foto Istimewa) (istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mensyaratan calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah 2015 yang diusung partai politik harus mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat partai bersangkutan.

"Ada norma baru dalam Undang-Undang Pilkada, bahwa calon dari jalur partai politik harus ada persetujuan dari pimpinan DPP (Dewan Pimpinan Pusat), bukan rekomendasi," kata Komisioner KPU Bantul, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Arif Widayanto di Bantul, Rabu.

Dengan begitu, kata Arif, pasangan calon kepala daerah yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 tidak hanya mendapat persetujuan dari pimpinan dewan pimpinan tingkat daerah atau kabupaten saja, karena harus disetujui pusat.

Syarat harus mendapat persetujuan pimpinan DPP partai itu, kata dia, sesuai dengan UU Pilkada yang telah dijabarkan dalam regulasi turunan yakni Peraturan KPU tentang pencalonan sebagai pedoman KPU dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada.

"Persetujuan dari DPP bukan hanya bagi satu partai yang mengusung calon sendiri, melainkan gabungan parpol yang mengusung satu calon, bahwa masing-masing parpol harus minta persetujuan dari DPP yang dibuktikan dengan surat keterangan," katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DIY Koordinator Wilayah Bantul, Nur Huri Mustofa mengatakan, dalam pencalonan kepala daerah Pilkada serentak 2015 terdapat dua jalur yakni pasangan calon diusung parpol maupun gabungan parpol dan calon perseorangan.

Ia mengatakan, pasangan calon kepala daerah dapat diusung parpol apabila partai tersebut memiliki keterwakilan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat atau sebanyak 25 persen suara sah dari total suara sah se Bantul.

"Kalau di DPRD Bantul ada sebanyak 45 kursi, berarti partai bisa mengusung kalau memiliki sembilan kursi, sementara kalau berdasarkan suara sah minimal sebanyak 140.182 suara, itu 25 persen dari total suara sah pada hasil pemungutan suara Pemilu 2014," katanya.

Nur Huri mengatakan, sedangkan pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan, sesuai ketentuan harus mengumpulkan jumlah dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk Bantul atau sebanyak 68.506 dukungan.

"Dukungan tersebut dibuktikan dalam surat pernyataan dukungan yang dilampiri dengan foto copy kartu tanda penduduk (KTP), kepala keluarga (KK) maupun identitas lain yang berlaku," katanya.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024