Polres Gunung Kidul tangkap pengedar ganja

id ganja

Polres Gunung Kidul  tangkap pengedar ganja

Ilustrasi, Narkoba jenis ganja. (istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap pengedar ganja bernama Joko, warga Tegalsari, Wonosari dan mengamankan barang bukti kasus tersebut.

Kapolres Gunung Kidul AKBP Hariyanto di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan Joko menyimpan ganja kering di rumahnya.

"Penangkapan berdasar atas laporan warga. Setelah melakukan penyelidikan selama hampir 12 jam, polisi menangkap pelaku yang diketahui memiliki barang terlarang," katanya.

Ia mengatakan petugas melakukan penangkapan pada Selasa (26/5). Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Di kamar Joko, ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja kering terbungkus koran seberat 2,38 gram.

Pihaknya masih mendalami kasus itu dengan memeriksa saksi dan tersangka untuk mengetahui peran pelaku, apakah sebagai pengedar atau hanya pemakai barang terlarang tersebut.

"Kami masih selidiki dan saat ini pelaku masih diperiksa," katanya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Gunung Kidul.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 8-15 tahun.

"Saat ini tengah diselidiki dan kami amankan barang buktinya," katanya.
KR-STR
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024