Gunung Kidul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap pengedar ganja bernama Joko, warga Tegalsari, Wonosari dan mengamankan barang bukti kasus tersebut.
Kapolres Gunung Kidul AKBP Hariyanto di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan Joko menyimpan ganja kering di rumahnya.
"Penangkapan berdasar atas laporan warga. Setelah melakukan penyelidikan selama hampir 12 jam, polisi menangkap pelaku yang diketahui memiliki barang terlarang," katanya.
Ia mengatakan petugas melakukan penangkapan pada Selasa (26/5). Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Di kamar Joko, ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja kering terbungkus koran seberat 2,38 gram.
Pihaknya masih mendalami kasus itu dengan memeriksa saksi dan tersangka untuk mengetahui peran pelaku, apakah sebagai pengedar atau hanya pemakai barang terlarang tersebut.
"Kami masih selidiki dan saat ini pelaku masih diperiksa," katanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Gunung Kidul.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 8-15 tahun.
"Saat ini tengah diselidiki dan kami amankan barang buktinya," katanya.
KR-STR
Berita Lainnya
MK tolak permintaan legalisasi ganja di Indonesia
Sabtu, 23 Maret 2024 7:19 Wib
42 kg barang bukti narkotika berupa sabu hingga ganja dimusnahkan
Kamis, 22 Februari 2024 14:14 Wib
Presiden Ukraina Zelenskyy melegalkan ganja medis
Sabtu, 17 Februari 2024 17:23 Wib
Pendukung diajak kampanyekan Ganja hingga akar rumput
Rabu, 4 Oktober 2023 5:33 Wib
Polda DIY membongkar dua jaringan pengedar ganja Yogyakarta-Medan
Senin, 19 Juni 2023 20:10 Wib
BNNP DIY meringkus seorang mahasiswa beli ganja lewat WhatsApp
Jumat, 14 April 2023 21:39 Wib
Ditemukan ladang ganja seluas 8,9 hektare di Nagan Raya
Senin, 10 April 2023 10:50 Wib
Polres Bantul dan Polres Gayo Lues musnahkan 30 ribu pohon ganja di Aceh
Kamis, 23 Februari 2023 15:55 Wib