Syafii minta hakim gunakan nurani putuskan praperadilan

id syafii maarif

Syafii minta hakim gunakan nurani putuskan praperadilan

Syafii Maarif (Foto antaranews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Mantan Ketua Tim 9, Ahmad Syafii Maarif meminta agar hakim dapat menggunakan hati nurani dalam memutuskan setiap gugatan praperadilan oleh tersangka kasus korupsi.

"Saya harap dapat menggunakan hati nurani bukan hanya pasal yang bisa menguntungkan salah satu pihak," kata Syafii di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis.

Seorang hakim praperadilan, menurut Syafii, harus memiliki integritas tinggi dalam menerjemahkan setiap produk hukum. Hukum, menurut dia, harus ditujukan untuk keadilan yang disesuaikan dengan hati nurani bangsa.

Menurut Syafii, putusan gugatan praperadilan kasus korupsi mulai yang diajukan oleh Wakil Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan hingga mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Hadi Poernomo cenderung menggunakan pasal yang berpihak pada argumentasi tersangka.

"Saya kira kalau membalikkan hukum hanya untuk tujuan duniawi itu merupakan penghinaan terhadap hukum," kata dia.

Kendati demikian, mantan ketua PP Muhammadiyah itu juga mengkritik kelemahan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperkuat argumentasi. Semestinya, kata dia, jika memiliki dasar hukum yang kuat harus dapat diperjuangkan sampai tahap akhir.

"Saya juga kritik KPK, kalau memang sudah betul-betul cukup bukti, ya tidak harus kalah," kata dia.

Menurut Syafii, pelemahan terhadap kinerja KPK akan selalu terjadi di masa mendatang. Selain disebabkan adanya pihak yang merasa terancam, juga disebabkan adanya perebutan lahan antara Polri dengan KPK dalam menuntaskan persoalan hukum khususnya terkait korupsi.

Sebelumnya, hakim Haswandi mengabulkan permohonan Hadi Poernomo dalam sidang putusan praperadilan, Selasa (26/5). Alasannya, KPK tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang seharusnya dilaporkan setidaknya satu pekan sejak bukti itu ditemukan sebagaimana tertuang dalam pasal 44 UU KPK.

Haswandi juga menilai penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus Hadi secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik yang sah. Sehingga KPK harus menghentikan penyidikan kasus penyalahgunakan wewenang terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA tahun 2003 yang menjerat Hadi Poernomo.***2***

(L007)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024