Jogja (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menengarai jumlah reklame liar yang tidak mengantongi izin masih banyak terpasang di daerah ini.
"Kami baru saja menertibkan dua reklame liar milik toko elektronik dan kasusnya sudah diproses di pengadilan. Kemungkinan masih ada reklame liar yang terpasang, namun kami tunggu kepastian datanya dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) dulu," kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Yogyakarta, Jumat.
Dua reklame milik toko elektronik tersebut terpaksa ditertibkan karena dimensinya melebihi ukuran baku yang sudah ditetapkan serta pemasangannya menjorok ke bahu jalan sehingga bisa menggangu keselamatan pengguna jalan.
Salah satu toko sudah menurunkan reklamenya untuk diperbaiki ukuran dan lokasi pemasangannya, namun toko yang lain belum melakukan tindakan apapun terhadap reklame yang dimiliki. Reklame masih ditutup kain hitam.
"Keduanya sudah mengajukan izin pemasangan reklame di DPDPK namun ditolak karena pemasangannya menjorok ke jalan dan ukurannya terlalu besar," katanya.
Kedua toko tersebut bisa memperoleh izin pemasangan reklame asalkan memperbaiki ukuran dan lokasi pemasangannya sehingga tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan yang melintas.
"Kami belum melakukan eksekusi memotong reklame karena masih menunggu itikad baik dari pemilik," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Christiana Suhantini mengatakan, akan selalu menindaklanjuti data dari DPDPK selaku instansi yang berwenang mengeluarkan izin pemasangan reklame.
Sedangkan Kepala Bidang Pajak Daerah DPDPK Kota Yogyakarta Tugiyarto mengatakan, akan terus melakukan pendataan terhadap reklame-reklame ukuran besar yang kemungkinan pemasangannya menyalahi aturan atau tidak memiliki izin karena izinnya habis namun tidak diperpanjang.
"Sudah ada dua reklame yang ditindak karena pemasangannya tidak sesuai aturan," katanya.
Meskipun dipasang di persil milik pribadi, lanjut Tugiyarto, pemilik tetap harus mengajukan izin dan memenuhi syarat pemasangan seperti menyisakan ruang 30 centimeter dari bahu jalan.
"Ada aturan tinggi minimal yang harus dipenuhi. Kami juga mempertimbangkan keselamatan masyarakat. Jika tidak sesuai aturan, maka izin tidak dikeluarkan," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Bantul mudahkan pelaku usaha memperoleh info status izin reklame
Senin, 6 November 2023 10:38 Wib
Yogyakarta menetapkan Perda Reklame baru dongkrak PAD jaga estetika kota
Sabtu, 12 November 2022 17:02 Wib
Satpol PP Yogyakarta proses puluhan reklame melanggar peraturan
Kamis, 29 September 2022 16:46 Wib
Yogyakarta menertibkan dua reklame tidak berizin
Rabu, 3 November 2021 18:24 Wib
DPRD Yogyakarta minta pemda konsisten menegakkan penertiban reklame
Selasa, 4 Mei 2021 22:19 Wib
PTS GM: Proses lelang reklame di BIY sesuai mekanisme yang berlaku
Rabu, 4 Maret 2020 0:14 Wib
Satpol PP Yogyakarta berikan peringatan reklame rokok langgar aturan
Senin, 2 Maret 2020 19:06 Wib
Satpol PP Sleman bongkar paksa reklame langgar aturan dan membahayakan pengguna jalan
Selasa, 17 Desember 2019 19:34 Wib