Yogyakarta tengarai masih banyak reklame liar terpasang

id reklame

Yogyakarta tengarai masih banyak reklame liar terpasang

Ilustrasi reklame (antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menengarai jumlah reklame liar yang tidak mengantongi izin masih banyak terpasang di daerah ini.

"Kami baru saja menertibkan dua reklame liar milik toko elektronik dan kasusnya sudah diproses di pengadilan. Kemungkinan masih ada reklame liar yang terpasang, namun kami tunggu kepastian datanya dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) dulu," kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Yogyakarta, Jumat.

Dua reklame milik toko elektronik tersebut terpaksa ditertibkan karena dimensinya melebihi ukuran baku yang sudah ditetapkan serta pemasangannya menjorok ke bahu jalan sehingga bisa menggangu keselamatan pengguna jalan.

Salah satu toko sudah menurunkan reklamenya untuk diperbaiki ukuran dan lokasi pemasangannya, namun toko yang lain belum melakukan tindakan apapun terhadap reklame yang dimiliki. Reklame masih ditutup kain hitam.

"Keduanya sudah mengajukan izin pemasangan reklame di DPDPK namun ditolak karena pemasangannya menjorok ke jalan dan ukurannya terlalu besar," katanya.

Kedua toko tersebut bisa memperoleh izin pemasangan reklame asalkan memperbaiki ukuran dan lokasi pemasangannya sehingga tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan yang melintas.

"Kami belum melakukan eksekusi memotong reklame karena masih menunggu itikad baik dari pemilik," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Christiana Suhantini mengatakan, akan selalu menindaklanjuti data dari DPDPK selaku instansi yang berwenang mengeluarkan izin pemasangan reklame.

Sedangkan Kepala Bidang Pajak Daerah DPDPK Kota Yogyakarta Tugiyarto mengatakan, akan terus melakukan pendataan terhadap reklame-reklame ukuran besar yang kemungkinan pemasangannya menyalahi aturan atau tidak memiliki izin karena izinnya habis namun tidak diperpanjang.

"Sudah ada dua reklame yang ditindak karena pemasangannya tidak sesuai aturan," katanya.

Meskipun dipasang di persil milik pribadi, lanjut Tugiyarto, pemilik tetap harus mengajukan izin dan memenuhi syarat pemasangan seperti menyisakan ruang 30 centimeter dari bahu jalan.

"Ada aturan tinggi minimal yang harus dipenuhi. Kami juga mempertimbangkan keselamatan masyarakat. Jika tidak sesuai aturan, maka izin tidak dikeluarkan," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024