Masyarakat Watukodok Gunung Kidul dilaporkan ke polisi

id pantai watu kodok

Masyarakat Watukodok Gunung Kidul dilaporkan ke polisi

Pantai Watu Kodok Gunung Kidul D.I.Yogyakarta (Foto Antara/Yoga Pradeva/ags/15)

Gunung Kidul (Antara) - Masyarakat sekitar Pantai Watukodok Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang nekat bertahan menempati tanah kasultanan, dilaporkan pemilik "kekancingan" Enny Supiani ke polisi dengan tuduhan penyerobotan lahan.

Kuasa Hukum Enny Supiani, Alex C Timmerman di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan dasar pelaporan ini sebagai upaya penegakan hak yang seharusnya diterima oleh kliennya.

Menurut Alex, kliennya sudah mendapatkan hak dari Keraton Ngayogykarta Hadiningrat berupa surat kekancingan yang diterima sejak 2013.

"Saya juga masih memberikan kesempatan agar mereka pindah, tapi kalau tetap nekat menolak, maka hukum bisa berlaku," katanya.

Ia mengatakan akibat warga nekat bertahan di lokasi membuat Enny tidak bisa memanfaatkan lahan yang sudah mendapatkan kekancingan dari "panitikismo" tersebut.

"Klien kami tidak bisa memanfaatkannya, padahal ada uang sewanya juga," kata dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Herry Suryanto mengakui adanya pelaporan mengenai masalah sengketa lahan di Watukodok antara investor dengan masyarakat setempat. Namun demikian pihaknya masih mempelajari masalah tersebut.

"Kami mempelajari dulu terkait pelaporannya. Seharusnya yang lapor keraton, tapi malah pemilik kekancingan," katanya.

Herry mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum bisa berbicara lebih lanjut mengenai proses hukum terhadap masalah ini. "Belum bisa, karena kami masih pelajari," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi mengatakan pemkab sudah memfasilitasi pertemuan antara investor dengan masyarakat.

"Kami berharap konflik ini segera selesai. Semua pihak untuk duduk bersama agar masalahnya segera selesai," kata Immawan.

Ia mengatakan kerja sama antara investor, pemkab, dan warga diperlukan untuk mencari jalan tengah agar tidak ada yang merasa dirugikan. "Harus ada kerja sama segitiga sehingga kepentingan semua pihak terjaga," katanya.

(KR-STR)