Pemkab Gunung Kidul belum bisa operasikan rusunawa

id rusunawa

Pemkab Gunung Kidul belum bisa operasikan rusunawa

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum bisa mengoperasikan rumah susun sederhana sewa di Desa Karangrejek, karena menunggu penyerahan aset dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Gunung Kidul Bambang Antono di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan bangunan yang berada di jalan menuju kawasan pantai selatan itu masih kewenangan pemerintah pusat, karena belum diserahkan kepada pemkab.

"Sampai saat ini kami belum mengetahui kapan akan diserahkan. Artinya, masih kewenangan pusat sebagai pemilik program," kata Bambang.

Ia juga mengatakan meski sudah diserahkan ke pemkab, rusunawa belum bisa dioptimalkan, karena menunggu peraturan daerah sebagai payung hukumnya.

"Sampai sekarang belum bisa dioperasikan. Nanti kalau sudah diserahkan, pemda harus membuat perda, dan bukan lagi kewenangan kami, yakni Bagian Administrasi Setda Gunung Kidul," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Gunung Kidul Hermawan Yustianto mengatakan pihaknya akan bekerja membuat perda setelah ada pelimpahan aset dari pemerintah pusat ke daerah.

"Belum ada penyerahan aset, baik permanen maupun sementara, sehingga belum bisa membuat perda," katanya.

Namun demikian, kata Hermawan, pihaknya sudah menyiapkan draf tentang pengoperasian rusunawa, adanya Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka kewenangan membentuk perda menjadi kewenangan di masing-masing dinas, sehingga perda ini menjadi kewenangan DPU.

"Sebenarnya draf-nya sudah siap, tetapi masih mentah, karena adanya peraturan tersebut kami hentikan, dan diserahkan ke PU," katanya.

Hermawan mengatakan peran pemkab dalam pembangunan rusunawa hanya sebatas pemasangan jaringan listrik dan PDAM. "Untuk program lainnya ditangani pusat," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024