Polres tetapkan Legislator Fraksi Gerindra sebagai tersangka

id gerindra

Polres tetapkan Legislator Fraksi Gerindra sebagai tersangka

Partai Gerindra (antarakalsel.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra Suprapto sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan model BB - 1 saat akan mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu Legislatif 9 April 2014.

Kapolres Kulon Progo AKBP Yulianto melalui Kanit III Satreskrim Polres Kulon Progo Ipda Cakra mengemukakan hal itu di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pada formulis model BB - 1 menyatakan diri tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahu atau lebih.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan setelah alat bukti cukup, kami menaikan kasus ke penyidikan dan menetapkan Suprapto sebagai tersangka," Cakra.

Cakra mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, bab VII pasal 51 bahwa syarat bakal calon anggota DPRD, DPRD, DPR, DPD, ada 16 persyaratan, diantaranya bakal caleg tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak hukum pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Sementara yang bersangkutan pada 3 Desember 2009 telah diputus bersalah, yakni melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara lima tahun lebih.

"Yang bersangkutan diduga telah memalsukan formulir model BB-1, sehingga bisa lolos menjadi calon anggota dewan dari Partai Gerindra pada Pileg 9 April 2014," ungkap Cakra.

Ia mengatakan berdasarkan hasil vonis Pengadilan Negeri Wates, Suprapto pernah dijatuhi vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Vonis tersebut sesuai surat keputusan Nomor 134/Pid.B/2009/PN.WT tertanggal 3 Desember 2009 atas kasus Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Kami telah memeriksa Suprapto sebagai tersangka sebanyak dua kali. Sebelum melakukan pemeriksaan, kami terlebih dahulu mendapat izin dari Gubernur DIY tertanggal 24 Februari 2015 Nomor 171/1629 tentang Persetujuan Pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kulon Progo," paparnya.

Selain itu, kata Cakra, penyidik juga telah memeriksa delapan saksi dari KPU, Pengurus DPC Partai Gerindra Kulon Progo, dan Sekretaris DPRD Kulon Progo, serta satu saksi ahli dari Fakultas Hukum UGM Yogyakarta. Saksi yang diperiksa dua dari KPU yakni Ketua KPU, Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kulon Progo.

Saksi dari pengurus partai yakni Ketua DPC Kulonn Progo Hery Sumardianto, Sekretarsi DPC Gerindra Hendra Ardianta, Bendara DPC Gerindra Niken Tedjowati, dan Wakil Bendahara Adi Sutrisno.

"Kasus ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates pada akhir Mei, namun belum lengkap yakni keterangan dari saksi ahli. Saat ini, kami sudah memperbaiki dan melengkapi berkasnya, dan rencananya akan kami limpahkan ke Kejari Wates, minggu depan," ucap Cakra.

Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu Heru Meiyanto mengatakan kasus ini dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Kejari Wates. Penyidik mengutamakan kehati-hatian dalam penyelidikan ini, jangan sampai kasus bolak-balik karena berkasanya tidak lengkap.

"Beberapa waktu lalu, kasus pemalsukan dokumen ini sudah dilimpahkan ke Kejari Wates, tapi masih kurang keterangan saksi ahli. Rencananya, dalam waktu dekat akan kembali dilimpahkan," tuturnya.

(KR-STR)