Kemendag beri izin impor beras untuk industri

id beras

Kemendag beri izin impor beras untuk industri

Rachmat Gobel (Foto antaranews.com)

Jakarta (Antara Jogja) - Kementerian Perdagangan memberikan izin impor beras untuk bahan baku industri dan keperluan tertentu sebanyak 229.488 ton pada tahun 2015.

"Impor beras masih dapat dilaksanakan hanya untuk jenis tertentu yang tidak diproduksi atau produksinya belum mencukupi dari dalam negeri," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa malam.

Ia mengatakan jenis beras yang masih bisa dilakukan importasinya antara lain adalah beras untuk bahan baku industri seperti beras pecah 100 persen, beras ketan pecah 100 persen, dan beras Japonica.

Sementara untuk beras keperluan tertentu, menurut dia, antara lain seperti beras ketan, beras Japonica, beras Thai Hom Mali, beras Basmati, dan beras kukus.

"Pada 2015, Kemendag telah menerbitkan izin impor beras untuk bahan baku industri dan beras untuk keperluan tertentu sebanyak 229.488 ton," kata Rachmat.

Ia mengatakan perincian dari izin yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut adalah beras kukus untuk keperluan penderita diabetes sebanyak 50 ton yang direkomendasi oleh Kemeterian Pertanian.

Selain itu, beras pecah 100 persen dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebanyak 153.488 ton kepada 11 importir produsen (IP) dengan realisasi sebesar 96.362 ton atau mencapai 62,78 persen. Beras ketan pecah 100 persen sebesar 75.910 ton kepada enam IP dengan realisasi sebesar 32.850 ton atau 43,27 persen yang direkomendasikan oleh Kementerian Perindustrian.

"Sementara untuk beras Japonica dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebesar 40 ton kepada satu IP, namun belum ada realisasi untuk jenis beras tersebut," ujar dia.

Rachmat menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerbitkan persetujuan impor beras untuk keperluan tertentu lainnya seperti beras Basmati, Japonica, ketan utuh, dan Thai Hom Mali.

"Kemendag dan Kementan masih melakukan evaluasi atas importasi beras untuk keperluan tertentu," kata dia.

Tata niaga impor beras sendiri diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 19/M-DAG/PER/3/2014 tentang ketentuan ekspor dan impor beras.

Hingga saat ini pemerintah belum memberikan arahan untuk importasi beras oleh Perum Bulog dikarenakan berdasarkan hasil rapat koordinasi antar kementerian stok beras untuk tahun 2015 masih mencukupi.

Perkiraan produksi beras nasional untuk 2015 berdasarkan Angka Ramalan (Aram) I pada Januari-Juni sebesar 73,4 juta ton gabah kering giling (GKG), sementara stok beras di gudang Bulog hingga 8 Juni 2015 tercatat sebanyak 1,4 juta ton.

(V003)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024