KPU harapkan persyaratan cabup perseorangan diserahkan awal

id KPU Bantul

KPU harapkan persyaratan cabup perseorangan diserahkan awal

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten. Bantul (Foto Antara/Dok)

Bantul, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan berkas dukungan pasangan calon bupati dan wakil dari jalur perseorangan diserahkan pada awal tahapan penerimaan persyaratan itu.

"Kami berharap berkas dukungan calon perseorangan diserahkan di awal tahapan penerimaan, sehingga kalau belum lengkap bisa dipenuhi kekurangannya," kata Komisioner KPU Bantul, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Arif Widayanto di Bantul, Kamis.

Menurut dia, KPU Bantul secara resmi membuka penerimaan berkas dukungan calon perseorangan selama lima hari sejak 11 Juni sampai 15 Juni 2015, sehingga bagi masyarakat yang berminat mencalonkan pada Pilkada 2015 agar menyerahkan persyaratan pada waktu itu.

Ia mengatakan, berkas dukungan untuk calon perseorangan itu berupa form surat pernyataan dukungan sebanyak minimal 68.506 orang yang dibuktikan dengan idetitas pendukung, cap jempol dan tandatangan pendukung yang bersangkutan.

"Kemudian juga ada form rekapitulasi (jumlah dukungan) di setiap desa, dengan lampiran salinan identitas pendukung baik kartu tanda penduduk (KTP), paspor atau identitas lainnya yang masih berlaku," kata Arif.

Ia mengatakan, KPU tidak akan memperpanjang tahapan penerimaan berkas dukungan calon perseorangan itu, sehingga jika sampai batas akhir penerimaan ada berkas yang jumlahnya kurang dari ketentuan, maka dianggap tidak memenuhi persyaratan.

"Makanya penting bagi calon perseorangan yang akan maju Pilkada untuk menyerahkan di awal, karena setelah berkas diterima KPU, kami langsung lakukan verifikasi tahap awal yakni menghitung jumlah dukungan tersebut," katanya.

Ia mengatakan, pada hari pertama penerimaan ini, pihaknya belum menerima berkas dukungan calon perseorangan, sehingga pihaknya masih menanti apakah ada calon yang maju tidak melalui partai politik (parpol) tersebut.

"Di awal sudah kami sosialisasikan ke organisasi masyarakat (ormas) dan tokoh masyarakat, saat ini kmi menanti apakah ada yang akan mengajukan berkas. Perlu diperhatikan bahwa kelengkapan berkas dukungan dibuat asli dan fotokopi," katanya.***2***

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024