Yogyakarta (Antara Jogja) - Sejumlah rencana perombahan satuan organisasi tata kerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang sudah diajukan untuk dibahas di DPRD setempat diperkirakan tidak bisa direalisasikan.
"Ada beberapa sebab, di antaranya dinamika perubahan aturan di tingkat pusat," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia, pihaknya mendengar informasi ada perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, padahal produk hukum tersebut digunakan sebagai salah satu dasar perombakan SOTK yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Ini yang kemudian menjadi ganjalan di panitia khusus. Namun demikian, bukan berarti perombakan SOTK ini tidak bisa dilakukan," katanya.
Panitia khusus, lanjut dia, akan terus melakukan kajian terkait perubahan SOTK yang masih mungkin dilakukan tanpa harus melanggar aturan perundangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan 21 jenis perubahan kelembagaan dan panitia khusus sudah meminta memetakan perubahan kelembagaan yang menjadi prioritas.
"Kami juga tidak berharap menunda-nunda pembahasannya. Namun, semuanya harus dilakukan secara hati-hati agar pelayanan kepada masyarakat tetap bisa dilakukan secara optimal," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Pemerintah DIY dan ke kementerian, namun hasil yang diperoleh justru tidak saling menguatkan pendapat antara satu instansi dengan instansi lainnya.
"Pendapat yang diberikan oleh Pemerintah DIY dan pusat tidak sama, sehingga kami masih harus melakukan kajian mendalam lagi," katanya.
Ia berharap, beberapa perombakan kelembagaan seperti Dinas Ketertiban menjadi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja bisa segera dilakukan karena sudah diamanahkan sejak 2008.
Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut dia, juga melakukan berbagai inovasi sehingga membutuhkan perubahan kelembagaan agar sejumlah inovasi yang direncanakan bisa dilakukan secara optimal.
(E013)
Berita Lainnya
Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap
Kamis, 28 Maret 2024 23:23 Wib
Pemkot Yogyakarta meminta masyarakat segera aktivasi IKD
Selasa, 26 Maret 2024 19:59 Wib
Pemkot Yogyakarta menggandeng swasta manfaatkan "RDF" sampah
Selasa, 26 Maret 2024 5:07 Wib
Forpi mendukung Pemkot Yogyakarta tegakkan aturan jam malam anak
Sabtu, 23 Maret 2024 14:59 Wib
Pemkot Yogyakarta menghapus sanksi administrasi terlambat bayar PBB
Selasa, 19 Maret 2024 11:38 Wib
Pemkot Yogyakarta mendukung satu perawat satu kampung
Senin, 18 Maret 2024 22:12 Wib
Ogoh-ogoh dilestarikan, pemerintah siapkan regulasi
Jumat, 15 Maret 2024 2:23 Wib
Yogyakarta gencarkan patroli gabungan selama Ramadhan
Jumat, 15 Maret 2024 2:00 Wib