Jogja (Antara Jogja) - Pengusulan dana pembangunan daerah pemilihan atau dana aspirasi yang direncanakan Rp11,2 triliun per tahun bukan tugas legislator, kata pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar.
"Bagaimana mungkin tugas legislator beralih menjadi seorangan administratur keuangan," kata Zainal di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebaiknya cukup menjalankan fungsi yang dimilikinya mencakup tugas pengawasan, legislasi, serta penganggaran. Sementara pengusulan dana aspirasi mencapai total Rp11,2 triliun atau Rp20 miliar per anggota DPR merupakan tugas eksekutif.
Sementara itu, menurut Zainal, pengusulan dana berkedok kepentingan pembangunan daerah sudah pernah dimunculkan sejak lama. Dana tersebut menurut dia juga rentan hanya dimanfaatkan oleh legislatif sebagai dana bancakan.
"Model-model begini bisa jadi model bancakan baru, bahkan kita praktis tidak tahu asal muasalnya bisa bisa hadir dana aspirasi," kata dia.
Menurut dia, pencetusan gagasan dana aspirasi perlu dikaji dengan pengkajian serta konsep yang matang jika bertujuan untuk pembangunan daerah.
Apalagi, ia menambahkan, tanpa adanya dasar yang jelas mengenai dana itu, dana senilai Rp20 miliar rentan hanya dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memperkuat elektabilitas di masing-masing dapil.
"Dengan Rp20 miliar orang akan mudah mengatakan ini jasa saya, padahal itu uang negara," kata dia.
(L007)
Berita Lainnya
Guru Besar UGM: Anemia aplastik akibat obat jarang terjadi
Sabtu, 20 April 2024 3:28 Wib
Ahli nuklir tersangka penggelapan -TPPU diburu polisi
Jumat, 19 April 2024 20:22 Wib
Prodi Antropologi UGM tembus peringkat 51 dunia
Kamis, 18 April 2024 13:29 Wib
FKKMK UGM memastikan perhatikan kesehatan mental calon dokter spesialis
Kamis, 18 April 2024 2:10 Wib
Pengamat UGM: Pekerjaan di sektor pertanian perlu perhatian lebih besar
Jumat, 5 April 2024 22:49 Wib
Psikolog UGM sebut pelaku kekerasan anak cenderung punya gangguan mental
Jumat, 5 April 2024 0:03 Wib
Prabowo dan Megawati berpotensi bertemu
Sabtu, 30 Maret 2024 20:28 Wib
Kontrol pemerintahan, Ketua DPR RI harus dari pemenang Pemilu 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:30 Wib