Bandara Kulon Progo akan menggantikan Adisutjipto

id bandara

Bandara Kulon Progo akan menggantikan Adisutjipto

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Saat ini Bandara Adisutjipto Yogyakarta sudah sangat padat sebagai bandara internasional, padahal kapasitasnya terbatas.

Untuk memperluas area Bandara Adisutjipto dinilai tidak memungkinkan, karena di sekitarnya banyak bangunan gedung, ada sungai, dan jalan kereta api.

Apalagi berdekatan dengan Pangkalan Udara milik TNI Angkatan Udara, sehingga Bandara Adisutjipto sulit diperluas. Maka, perlu dibangun bandara baru.

Kepala Humas PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Edwin Wibowo mengatakan selama ini pesawat yang akan mendarat terkadang harus berputar-putar terlebih dulu selama sekitar 30 menit, karena mengantre untuk mendarat.

Itu artinya, kepadatan penerbangan di bandara ini sudah sangat tinggi. "Maka, rencana membangun bandara baru di Kabupaten Kulon Progo sebagai pengganti Bandara Adisutjipto merupakan kebutuhan mendesak," katanya.

Harapan semua pihak, bandara yang baru itu nanti merupakan bandara internasional yang lebih besar dibandingkan Adisutjipto, sehingga dapat mempercepat konektivitas antardaerah dan antarnegara.

Selain itu, dengan adanya bandara baru di Kabupaten Kulon Progo nanti, sektor pariwisata dan ekonomi akan tumbuh cepat.

Rencana pembangunan bandara baru di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sudah masuk dalam Program Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3I) pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain itu, pembangunan bandara baru di Kulon Progo sejalan dengan program percepatan pembangunan moda transportasi udara pada Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Namun, amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur DIY tentang Izin Penetapan Lokasi Bandara, menyebabkan program percepatan pembangunan moda transportasi harus mundur, paling cepat 1,5 bulan.

Pemkab Kulon Progo dan Pemda DIY kini bahu membahu mengumpulkan dokumen pendukung untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar membatalkan putusan PTUN Yogyakarta itu.



                                                                 Bandara Adisutjipto Padat

Edwin Wibowo mengatakan PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta telah mempersiapkan sebanyak 21 penerbangan tambahan atau "extra flight" guna melayani arus mudik Lebaran 2015, mulai H-12 hingga H+9 Lebaran.

"Saat ini kami telah melakukan persiapan untuk menjamin kelancaran arus mudik maupun arus balik Lebaran 2015. Persiapan tersebut meliputi `extra flight` keamanan bandara, monitoring data serta posko kesehatan bagi penumpang," kata dia.

Menurut Edwin, di Yogyakarta untuk mengakomodasi para pemudik menuju ke sejumlah tujuan, pihaknya telah mempersiapkan sebanyak 21 penerbangan tambahan.

"Saat ini sejumlah maskapai penerbangan juga telah mengajukan permintaan penambahan penerbangan, terutama penerbangan malam hari," ungkapnya.

Ia mengatakan dengan adanya pengajuan penambahan penerbangan tersebut pihaknya akan berkoordinnasi dengan Kementerian Perhubungan.

"Kami masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan untuk penambahan jadwal penerbangan pada arus mudik dan arus balik lebaran," ujarnya.

Edwin mengatakan jumlah penerbangan komersial reguler di Bandara Internasional Adisutjipto sendiri dalam sehari mencapai 128 penerbangan keberangkatan dan kedatangan.

"Kami perkirakan pada arus mudik dan arus balik Lebaran nanti dapat meningkat hingga 189 penerbangan keberangkatan dan kedatangan," ujarnya.

Ia mengatakan untuk fasilitas pendukung di Bandara Adisutjipto Yogyakarta saat ini sudah memadai, baik itu terminal, ruang tunggu maupun area parkir kendaraan bermotor.

"Kami telah siapkan untuk sarana prasarana pendukung, dan semuanya dalam kondisi baik dan siap untuk melayani arus mudik maupun arus balik Lebaran 2015," katanya.



                                                                Disiapkan Dokumen Kasasi

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan dokumen serta bukti pendukung dalam rangka kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur tentang Izin Penetapan Lokasi Bandara.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan pemkab bersama tim lokal akan mensuport dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan kasasi.

"Kasasi ini tidak perlu sidang-sidang, tapi hanya dilakukan penilaian-penilaian dokumen. Sehingga, dokumen ini penting sekali. Materi bukan lagi seperti materi sosialisasi, tapi dokumen pendukung untuk mematahkan amar putusan PTUN Yogyakarta," kata Hasto.

Menurut dia, keputusan hakim sebenarnya tidak pada materi dan proses sosialisasi, konsultasi publik hingga permasalahan teknis lain. Namun, justru karena belum adanya kesesuaian izin penetapan lokasi (IPL) gubernur dengan Perda RTRW DIY.

Ia mengatakan rencana pembangunan bandara dalam Perda RTRW untuk Kulon Progo tidak masalah. Bahkan di Temon juga sudah diperkuat dengan Perda tentang Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil lain, sampai perencanaan pembangunan.

Menurut dia, pembentukan RTRW atau zonasi kabupaten sudah

diakui negara. Sebenarnya semua pihak menyadari, tidak akan ada kebijakan dari pemerintah, khususnya Pemkap Kulon Progo yang berfungsi atau digunakan untuk menelantarkan warga atau masyarakatnya,

ketika ada yang mengatakan bahwa sosialisasinya tidak sesuai, dan mengurung hak warga.

Tapi pengadilan menyebutkan proses tahapan tersebut sudah

dilakukan dan sah. Semua sudah sesuai, dan sudah terpenuhi tahapan-tahapannya.

"Bagi yang mengatakan tidak atau belum terpenuhi, itu hanya merupakan persepsi, pada beberapa pasal 20, 21, 22, 23 Perda RTRW DIY tentang Adisutjipto," katanya.

Sedangkan di Temon, kata dia, itu umum artinya zona untuk pengembangan bandara. "Jadi, secara konkrit Zona Temon sebagai zona pengembangan bandara sudah final," katanya.

Ia mengatakan mekanisme pembuatan Perda RTRW tersebut dilakukan secara berjenjang. Sebelum mengesahkan Perda RTRW, pemkab terlebih dulu melakukan konsultasi ke gubernur DIY, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Menurut dia, pengesahan perda juga ada rekomendasinya.

"Perda RTRW Kulon Progo mendapat persetujuan dari gubernur DIY dan Kementerian PU-Pera. Dokumen itu harus lengkap, karena akan dimasukkan dalam kasasi," katanya.

Mengenai optimisme kemenangan di tingkat kasasi, ia mengatakan pemkab optimistis menang, tapi tidak percaya diri yang berlebihan.

Ia mengatakan tahapan pembangunan bandara tidak ada yang cacat hukum. Dari hak-hak warga yang tidak dipenuhi, misal ada pertanyaan dari Komnas HAM, apakah hak sosialisasi sudah terpenuhi, apakah hak untuk mengeluarkan pendapat sudah terpenuhi. "Bila hak-hak tadi belum atau tidak terpenuhi, maka berat untuk membela diri di tingkat pusat," katanya.

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan adanya bandara di Kulon Progo nanti sangat penting. Salah satunya, kata dia, dalam upaya menunjang meningkatnya kesejahteraan masyarakat sekitar bandara.  "Tidak bakal menyengsarakan warga kita yang terdampak adanya bandara itu nanti," kata Akhid.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024