Pengrajin menyulap bebatuan menjadi batu mulia

id batu akik

Pengrajin menyulap bebatuan menjadi batu mulia

Booming batu mulia Mencermati keunikan batu akik setengah jadi di "Pesta Batu Jogja Istimewa" di kompleks Balaikota Timoho Yogyakarta, Selasa (17/2). Booming batu mulia saat ini beragam batu dipamerkan baik berupa bongkahan maupun yang sudah dipoles.

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pengrajin batu akik di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyulap batu-batuan lokal menjadi batu mulia berkelas sehingga digemari pecinta batu akik.

Pemilik Toko Ki Buleg Selo Bumi Wates Budi Legowo Santoso di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan dirinya memanfaatkan batu sungai atau batu badar lumut yang memiliki serat bagus untuk dibuat akik.

"Potensi bebatuan di Kulon Progo besar dan bagus, hanya saja belum terangkat. Untuk itu, kami merintis batu akik berbahan lokal, hasilnya juga tidak kalah dari batu-batu yang terkenal di pasaran," kata Budi.

Ia mengatakan kecamatan dengan potensi batu yang besar yakni Kecamatan Samigaluh, Kalibawang, Kokap, dan Girimulyo. Namun, belum ada investor atau pengrajin yang mengangkat potensi di keempat kecamatan tersebut.

"Ke depan, kami akan bekerja sama dengan teman-teman pengrajin di tingkat kecamatan mengolah potensi lokal dengan identitas masing-masing wilayah," katanya.

Kepala DisperindagESDM Kulon Progo Niken Probo Laras mengatakan pihaknya membina sedikitnya 20 pengrajin batu akik supaya usaha pertambangan batu legal secara hukum.

Ia mengatakan pembinaan lebih pada pemahaman tentang kewirausahaan, mereka harus bisa menangkap peluang ini, ketika ada kesempatan "booming" ini harus dimanfaatkan.

"Mereka harus kreatif dan tidak hanya memproduksi akik, tetapi juga liontin," kata Niken.

Ia mengatakan pihaknya mengajak perajin batu akik untuk ikut pameran dan mengurus izin penambangan batu. Saat ini, berdasarkan data DisperindagESDM, sedikitnya ada 40 pengrajin batu akik di Kulon Progo.

Dia mengatakan dinas siap memfasilitasi pengajuan izin penambangan rakyat (IPR) ke Pemda DIY. Kalau tidak mengajukan izin dikhawatirkan akan timbul masalah lingkungan. Minimal ada surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) agar kalau mencari batu tidak bermasalah, apalagi yang jumlahnya cukup banyak.

"Kami juga mengimbau kepada mereka untuk mengurus izin penambangannya sehingga saling menguntungkan semua pihak," kata Niken.

(KR-STR)