Bantul prediksi 10 persen SD kekurangan siswa

id SD

Bantul prediksi 10 persen SD kekurangan siswa

Ilsutrasi anak sekolah (antarasumsel.com)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memprediksi sekitar 10 persen dari 389 sekolah dasar di daerah ini kekurangan siswa baru pada penerimaan peserta didik baru 2015.

"Tahun 2014 jumlah SD yang tidak memenuhi kuota siswa baru sekitar sepuluh persen, kemungkinan tahun ini angkanya masih sekitar itu (10 persen)," kata Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul Totok Sudarto di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, prediksi tersebut dikuatkan dengan masih banyaknya SD yang hingga hari terakhir penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD pada 22 sampai 24 Juni 2015, belum memenuhi kuota siswa yang disediakan masing-masing sekolah.

Ia mengatakan, secara resmi PPDB tingkat SD tahun ajaran 2015/2016 telah ditutup, namun atas dasar kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, sekolah masih boleh menerima siswa sampai hari pertama masuk sekolah akhir Juli nanti.

Namun demikian, pihaknya tetap pesimistis seluruh kuota siswa baru yang ada di seluruh SD akan terpenuhi, terutama sekolah yang letaknya jauh dari pusat perkotaan seperti di wilayah Kecamatan Dlingo dan Kretek.

"Ada kebiasaan orang desa itu kalau belum waktu masuk sekolah belum mendaftarkan anaknya. Pengalaman tahun sebelumnya, banyak rombongan yang mendaftar saat masuk sekolah," katanya.

Totok mengatakan, tidak terpenuhinya kuota siswa baru atau kekurangan siswa SD yang hampir terjadi setiap tahun di Bantul ini disebabkan beberapa faktor, seperti jumlah anak yang berkurang dan kemauan orang tua menyekolahkan anaknya.

"Mungkin ini salah satu kalau program keluarga berencana (KB) di Bantul berhasil, kemudian banyak dari orang tua yang tidak menyekolahkan anak-anak dan memilih mengajar sendiri bersama komunitasnya," katanya.

Ia juga mengatakan, faktor usia yang menjadi syarat utama masuk SD yang berlaku mulai 2015 yakni 7 sampai 12 tahun ini juga menjadi penyebab, karena anak yang berumur kurang dari 7 tahun tidak diutamakan diterima di SD.

(KR-HRI)