Kota Yogyakarta ketatkan pengawasan barang di pinggir kota

id pemkot

Kota Yogyakarta ketatkan pengawasan barang di pinggir kota

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta mulai memperketat pengawasan barang beredar di daerah yang berbatasan dengan kabupaten sekitar sehingga pengawasannya bisa dilakukan secara merata di seluruh wilayah.

"Pengawasan di pusat kota sudah banyak dan sering dilakukan. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan di daerah yang berbatasan dengan kabupaten sekitar," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta Sri Harnani di sela pengawasan barang beredar di sejumlah swalayan di Yogyakarta, Senin.

Dalam pengawasannya, tim dari Disperindagkoptan Kota Yogyakarta, BPOM Yogyakarta dan Disperindagkop DIY mendatangi beberapa swalayan di Kecamatan Kotagede, dan sejumlah swalayan di daerah Jalan Lowanu dan di Jalan Bantul.

Di Kecamatan Kotagede, tim menemukan swalayan yang menjual makanan yang tidak layak jual karena berbagai sebab, seperti makanan yang sudah berjamur dan kemasannya penyok.

"Kami juga menemukan swalayan yang menjual gula rafinasi padahal gula jenis tersebut hanya boleh digunakan untuk industri. Ada sekitar 15 kilogram gula rafinasi yang ditemukan," katanya.

Petugas juga menemukan beras kemasan yang tidak sesuai timbangan. "Di dalam kemasan dinyatakan bahwa berat beras lima kilogram tetapi setelah ditimbang ulang ternyata ada kekurangan 60 gram,"

katanya.

Selain produk makanan, petugas juga mengawasi berbagai barang perlengkapan elektronik seperti kabel listrik. "Beberapa perlengkapan listrik itu belum memiliki label standar nasional Indonesia (SNI)," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perlindungan Konsumen Disperindagkoptan DIY Miyanto.

Seluruh barang yang menjadi temuan dalam inspeksi mendadak tersebut tidak disita dan petugas menyerahkan sepenuhnya ke pemilik toko terkait kebijakan yang akan diambil.

"Saat ini sifat pengawasan yang dilakukan masih berupa pembinaan. Jika dalam pengawasan mendatang masih ditemukan barang tidak layak jual maka kami akan mengambil tindakan sesuai undang-undang," katanya.

Ia menyebut, inspeksi mendadak ke sejumlah swalayan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. 

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024