Dinsosnakertrans Kulon Progo imbau perusahaan bayar THR

id thr

Dinsosnakertrans Kulon Progo imbau perusahaan bayar THR

Ilustrasi (Foto Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau perusahaan di wilayah itu membayar tunjangan hari raya kepada karyawan supaya mereka dapat menikmati Lebaran.

Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja pada Dinsosnakertrans Kulon Progo Harjanto di Kulon Progo, Senin mengatakan pihaknya mengundang 60 perwakilan perusahaan dalam sosialisasi pemberian THR.

"Kami mengimbau perusahaan membayar THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran bagi karyawan yang sudah bekerja selama tiga bulan berturut-turut atau lebih," kata Harjanto.

Ia mengatakan besaran THR, yakni satu bulan gaji untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan berturut-turut atau lebih. Sedangkan pekerja dengan masa kerja tiga bulan berturut-turut atau lebih namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12, dikalikan satu bulan gaji.

Menurut dia, kalau ada penyimpangan dalam pemberian THR melebihi batas waktu yang ditentukan, harus ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Namun untuk penyimpangan besaran THR, harus mengajukan permohonan penyimpangan THR ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dinsosnakertrans dengan disertai sejumlah persyaratan seperti kesepakatan pengusaha dan pekerja, surat pernyataan, jumlah karyawan, upah terendah, kondisi perusahaan, laporan keuangan dan sebagainya.

"Pengajuan seharusnya dilakukan dua bulan sebelum Lebaran, ini sudah lewat dan kami tidak menerima permohonan dari perusahaan. Artinya, seluruh perusahaan siap membayarkan THR untuk karyawan," kata dia.

Untuk mengantisipasi perusahaan tidak membayar THR, kata Harjanto, Dinsosnakertrans akan membuka posko aduan dan pengawasan pada H-14. Karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan sesuai ketentuan, segera lapor ke posko tersebut agar bisa ditindaklanjuti.

"Kalau memang ada perusahaan yang nakal, laporkan saja. Kami hanya bisa bertindak atas dasar laporan dari pihak yang dirugikan," katanya.

Manajer HRD PT Putra Patria Adikarsa Mitra Produksi Sigaret PT HM Sampoerna Tbk Taufik Ismawan mengatakan bersedia membayar lebih cepat dari ketentuan pemerintah yakni selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.

"Kami akan membagi THR untuk karyawan pekan ini. THR yang dibagikan lebih cepat dari ketentuan ini, diharapkan bisa digunakan para karyawan untuk mencukupi kebutuhan lebaran," kata Taufik.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024