Gunung Kidul segera terbitkan surat edaran THR

id thr

Gunung Kidul segera terbitkan surat edaran THR

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera menerbitkan surat edaran terkait pembayaran tunjangan hari raya.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunung Kidul Y Sri Sarimukti di Gunung Kidul, Senin, mengatakan surat edaran ini menyusul sudah diterimanya secara resmi Gubernur DIY berkait dengan THR.

"Surat dari Gubernur sudah diterima, akan ditindaklanjuti bupati menerbitkan surat edaran yang akan disebar ke seluruh perusahaan," kata Sri.

Ia mengatakan ada sekitar 300 perusahaan di Gunung Kidul dengan berbagai bidang pekerjaan yang mempekerjakan ribuan karyawan, dan wajib memberikan THR.

"Dari hasil monitoring tidak ada yang keberatan terkait pembayaran THR," kata dia.

Selain itu, pihaknya akan membuka posko pengaduan THR di Kantor Dinsosnakertrans. Karyawan yang merasa pihak pengusaha tidak memenuhi kewajibannya bisa melaporkannya ke dinas. Pihak dinas akan segera menindak lanjuti aduan.

"Kalau ada karyawan yang tidak puas atau tidak dibayar bisa mendatangi posko," katanya.

Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi menambahkan perusahaan wajib membayarkan kan THR H-14. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari pusat. Sehingga diharapkan perusahaan di Gunung Kidul mematuhi peraturan tersebut.

Namun demikian, pembayaran ini tidak lepas dari kemampuan keuangan perusahaan. "Perusahaan wajib memberikan THR karena tujuannya untuk meringankan beban pekerja swasta saat mendekati hari raya," kata Immawan.

Ia mengatakan pekerja merupakan aset berharga perusahaan sehingga wajib diberikan tunjangan yang diberikan menjelang hari raya. "Perusahaan itu wajib membayar karena pekerja merupakan aset, dan jika tidak ada pekerja modalnya tidak akan berkembang," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024