Presiden resmikan operasional BPJS Ketenagakerjaan di Cilacap

id presiden

Presiden resmikan operasional BPJS Ketenagakerjaan di Cilacap

Presiden RI Joko Widodo (Foto Antaranews.com)

Cilacap (Antara Jogja) - Presiden Joko Widodo  meresmikan beroperasinya secara penuh BPJS Ketenagakerjaan di Kawasan Wisata Teluk Penyu, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Pada kesempatan itu, Presiden dan Ibu Negara Iriana Jokowi hadir di Teluk Penyu, Cilacap, Selasa sekitar pukul 09.55 WIB.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan bantuan 2.500 alat tangkap ramah lingkungan oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan kepada 40 kelompok nelayan.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 perwakilan nelayan dan dialog.

Presiden menyempatkan diri meninjau sejumlah kapal dan peralatan nelayan di Teluk Penyu.

Selanjutnya Presiden dan rombongan menuju Pasar Manis Kelurahan Kedung Wuluh Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas disambut Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan Bupati Banyumas Achmad Husein.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada kesempatan itu meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan baik kepada pekerja formal maupun informal.

"Terutama terkait manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka bisa mengerti arti pentingnya jaminan sosial bagi perlindungan sosial dan peningkatan ketenagakerjaan mereka," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalin kerja sama dengan dunia usaha, pusat, kementerian, lembaga, pemda sehingga angkatan kerja di Indonesia yang berjumlah 129 juta bisa terpenuhi haknya melalui skema sosial BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau ditanya langsung orang bisa saja keberatan bayar iuran karena tidak mengerti konteksnya. Tapi prinsipnya mereka harus diberi penjelasan mengenai manfaatnya dulu seperti apa," katanya.

Misalnya ada jaminan kecelakaan kerja, yang memberikan santunan pengobatan hingga sembuh dan bisa bekerja kembali atau "return to work" sebagai manfaat tambahan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, anaknya bisa memperoleh beasiswa. 
H016

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024