Legislator: UU Sisdiknas perlu disempurnakan

id Maya Wijayanti

Yogyakarta  (Antara Jogja) - Anggota Komisi X DPR RI Esti Wijayati menilai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional perlu disempurnakan karena belum memuat kewajiban penyelenggaraan pendidikan Pancasila di berbagai sekolah.

"Perlu dilakukan perubahan karena belum mampu memperkuat implementasi pendidikan Pancasila," kata Esti dalam Sosialisasi Empat Pilar Bangsa di Kantor Dinas Penidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Selasa.

Menurut dia, Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) belum memuat secara gamblang dan tegas tentang adanya materi pendidikan Pancasila. Dalam Pasal 37 Ayat 2 UU tersebut hanya disebutkan adanya pendidikan kewarganegaraan, agama, serta bahasa.

Hal itu, menurut Esti, perlu ditanggapi secara serius, sebab ketiadaan regulasi yang mengatur secara ketat pemberlakuan pendidikan Pancasila, justru akan menjadi celah bagi sekolah untuk tidak mengajarkan secara sungguh-sungguh esensi dari Pancasila. "Bahkan sesuai penelitian ada salah satu kota di Indonesia yang 8,5 persen anak didiknya tidak lagi mengharapkan Pancasila sebagai ideologi negara," kata dia yang enggan menyebutkan nama kota tersebut.

Bahkan, menurut dia, hampir di rata-rata sekolah kini tidak lagi menjadikan pendidikan Pancasila sebagai tonggak utama untuk membangun kepribadian siswa. Indikasinya, kata dia, dapat dilihat dengan tidak adanya pengajaran nilai Pancasila secara mendalam di sekolah.

"Tidak pernah disampaikan secara gamblang bagaimana sejarah memperjuangkan Pancasila lahir, dan mengapa itu harus lahir sebagai ideologi. Itu yang belum banyak dipahami," kata dia.

Padahal, menurut dia, banyak kasus kekerasan seperti terorisme, radikalisme, serta munculnya gesekan antarkelompok politik kemungkinan besar disebabkan belum adanya pemahaman Pancasila yang memadai. "Kasus terakhir mengenai peristiwa pembunuhan Engeline, saya pikir itu karena tidak ada lagi penghayatan nilai Pancasila dalam sanubari masyarakat," kata dia.

(L007)