Anggaran gaji ke-13 PNS Bantul Rp51 miliar

id gaji

Anggaran gaji ke-13 PNS Bantul Rp51 miliar

Ilustrasi (Foto Antara)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menganggarkan Rp51 miliar untuk membayarkan gaji ke-13 bagi seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah setempat.

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan DPPKAD Bantul Dian Mutiara Sri Rahmawati di Bantul, Selasa, mengatakan total anggaran gaji ke-13 seluruh PNS yang sekitar Rp51 miliar tersebut nominalnya sama dengan sebesar satu kali gaji bulanan.

"Biasanya gaji ke-13 diberikan setelah bulan Mei, akan tetapi tahun ini baru bisa cair setelah bulan Juni karena baru ada PP (Peraturan Pemerintah)-nya," katanya.

Menurut dia, hampir seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bantul telah mengajukan sejumlah persyaratan pencairan gaji ke-13 ke DPPKAD Bantul, mengingat gaji tersebut tidak dapat dicairkan dengan serta-merta.

"Dinas Pendidikan Dasar sebagai SKPD terbesar juga sudah mengajukan persyaratan, dan hampir 80 persen sudah selesai persyaratannya," katanya yang menambahkan mayoritas PNS di lingkungan pemkab adalah tenaga pendidik.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Bantul, Didik Warsito mengatakan, berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul gaji ke-13 seluruh PNS Bantul yang jumlahnya sekitar 12 ribu orang akan dicairkan pada 6 Juli 2015.

Menurut dia, kepastian turunnya gaji ke-13 pada Juli nanti diperoleh setelah pemerintah pusat memberikan konfirmasi kepada Pemkab Bantul belum lama ini, dan pencairan gaji ke-13 tidak bebarengan dengan gaji bulanan yang biasa diterimakan tiap tanggal 1.

"(Cetak slip) gaji untuk bulan Juni kan sudah dicetak kemarin. Berbeda dengan reguler, gaji ke-13 ini akan diterima utuh oleh masing-masing PNS," kata Didik.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024