Gunung Kidul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang seluruh pejabat dan Pegawai Negeri Sipil menerima dan memberikan parcel saat hari raya lebaran, seseuai dengan anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak boleh menerima parcel. Kami sesuaikan dengan aturan yang berlaku saja," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Gunung Kidul, Tommy Harahap, di Gunung Kidul, Jumat.
Meski tidak ada larangan dari KPK, menurut dia, lingkungan Pemkab Gunung Kidul sudah menerapkan larangan menerima parcel ataupun bingkisan selama lebaran.
"Sudah lama diterapkan di sini mengenai larangan menerima parcel," kata dia.
Tommy mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bupati terkait larangan ini dan segera untuk menerbitkan surat edaran.
"Nanti akan diterbitkan surat edaran bupati tetapi kami akan berkoordinasi terlebih dahulu," katanya.
Ia berharap seluruh PNS mendukung langkah ini dan mengikuti anjuran tersebut. "Kami berharap seluruh PNS melaksanakan ketentuan ini," harapnya.
Salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Gunung Kidul, Sutaryono, mengaku mendukung langkah tersebut. Ia pun mengaku tidak akan memberikan parcel kepada atasan atupun menerima parcel.
"Saya mendukung kebijakan tersebut," katanya.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Makanan yang dilarang dihangatkan lagi, ini jenisnya
Sabtu, 23 Maret 2024 19:32 Wib
Bahaya, warga dilarang beraktivitas di lokasi banjir Kudus, Jateng
Selasa, 19 Maret 2024 15:41 Wib
Kapal wisata dilarang berlayar ke Pulau Komodo NTT
Minggu, 17 Maret 2024 6:20 Wib
Sekolah dilarang adakan perpisahan siswa di hotel
Rabu, 13 Maret 2024 7:34 Wib
Pemerintah jangan larang umrah mandiri, pinta legislator
Kamis, 22 Februari 2024 18:57 Wib
Selama masa tenang, pejabat jadi peserta Pemilu 2024 dilarang kampanye
Selasa, 13 Februari 2024 4:50 Wib
Dilarang kampanye di medsos selama masa tenang, pinta Bawaslu
Senin, 12 Februari 2024 6:58 Wib
Awas, orang tua dilarang sajikan buah untuk anak dengan campuran
Kamis, 8 Februari 2024 6:00 Wib