Pemkab Gunung Kidul larang PNS terima parsel

id pns dilarang terima parcel lebaran

Pemkab Gunung Kidul larang PNS terima parsel

Ilustrasi, parcel lebaran (Foto ANTARA)

Gunung Kidul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang seluruh pejabat dan Pegawai Negeri Sipil menerima dan memberikan parcel saat hari raya lebaran, seseuai dengan anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tidak boleh menerima parcel. Kami sesuaikan dengan aturan yang berlaku saja," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Gunung Kidul, Tommy Harahap, di Gunung Kidul, Jumat.

Meski tidak ada larangan dari KPK, menurut dia, lingkungan Pemkab Gunung Kidul sudah menerapkan larangan menerima parcel ataupun bingkisan selama lebaran.

"Sudah lama diterapkan di sini mengenai larangan menerima parcel," kata dia.

Tommy mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bupati terkait larangan ini dan segera untuk menerbitkan surat edaran.

"Nanti akan diterbitkan surat edaran bupati tetapi kami akan berkoordinasi terlebih dahulu," katanya.

Ia berharap seluruh PNS mendukung langkah ini dan mengikuti anjuran tersebut. "Kami berharap seluruh PNS melaksanakan ketentuan ini," harapnya.

Salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Gunung Kidul, Sutaryono, mengaku mendukung langkah tersebut. Ia pun mengaku tidak akan memberikan parcel kepada atasan atupun menerima parcel.

"Saya mendukung kebijakan tersebut," katanya.

(KR-STR)