Pemkab Gunung Kidul menyosialisasikan pelaksanaan Pilkades 2015

id Pilkades

Pemkab Gunung Kidul menyosialisasikan pelaksanaan Pilkades 2015

Ilustrasi (Foto bawean.net)

Gunung Kidul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan serentak pada 7 Oktober 2015.

"Kami memberikan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan perwakilan dari 58 desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2015," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Gunung Kidul Siswanto di Gunung Kidul, Selasa.

Ia mengatakan sosialisasi bertujuan pelaksanaan pilkades bisa lancar tanpa adanya kendala saat pelaksanaan 7 Oktober. Konsolidasi diharapkan bisa memberikan persepsi yang sama antara pemkab, kecamatan maupun desa yang bersangkutan.

"Konsolidasi ini diharapkan dalam pelaksanaannya bisa lancar," katanya.

Siswanto mengatatakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa maka pilkades dilaksanakan selambatnya enam bulan setelah peraturan tersebut keluar.

"Pelaksanaannya hampir bebarengan dengan pilkada serentak,, maka pelaksanaan pilkades dilaksanakan lebih awal," kata dia.

Ia memastikan pelaksanaan pilkades di 58 desa akan tetap dilaksanakan 7 Oktober . "Yang jelas pemilihan di 58 desa harus dilaksankaan tahun ini," katanya.

Kepala Sub Bagian Administrasi dan Perangkat Desa Sekretariat Daerah Gunung Kidul Aris Pambudi mengatakan selain memberikan sosialisasi perda pemilihan kepala desa, juga disosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksana Perda Kepala Desa.

Ia mengatakan, ada perbedaan dilaksanakan serentak, masa kampanye lebih panjang serta pengumuman calon lebih awal dari sebelumnya.

"Sosialisasi perbub dan perda merupakan satu kesatuan," katanya.

(KR-STR)