KPP Bantul gandeng Bea Cukai sosialisasikan pajak

id sosialisasi pajak

KPP Bantul gandeng Bea Cukai sosialisasikan pajak

Ilustrasi (Foto antaranews)

Bantul (Antara Jogja) - Kantor Pajak Pratama Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggandeng pejabat perwakilan Bea Cukai dalam melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan terhadap para perajin dan pengusaha kulit Manding, Desa Sabdodadi.

"Kami gandeng Bea Cukai ini supaya pengusaha paham tentang cara ekspor sehingga peluang ekspor kerajinan akan terbuka luas," kata Kepala KPP Bantul F.G. Sri Suratno di sela sosialisasi di Balai Dusun Manding, Bantul, Selasa.

Menurut dia, prosedur dalam melakukan perdagangan lintas negara saat ini tergolong mudah jika pelaku usaha memahami dan mengerti tata cara ekspor, apalagi saat ini teknologi informasi telah berkembang pesat.

"Pengalaman saya dari beberapa sosialisasi semacam ini (menggadeng Bea Cukai) di tempat yang lain prosedur ekspor sekarang makin mudah, jadi orang melakukan ekspor tidak harus datang ke Kantor Bea Cukai, karena bisa dari internet," katanya.

Pertama kali yang perlu dilakukan pengusaha ekspor, menurut dia, adalah mendatangi pihak Bea Cukai untuk mendaftarkan produk maupun nama eksportir sehingga perlu mengisi identitas dan beberapa bukti lainnya.

Oleh sebab itu, kata dia, sosialisasi kewajiban pajak termasuk pemahamaman tentang tata cara ekspor terus dilakukan di sentra-sentra kerajinan di wilayah Bantul yang produknya berkualitas ekspor.

"Jadi, sosialisasi ini terus dilakukan, kami akan menjadwalkan melakukan sosialisasi ke Krebet (sentra kerajinan batik kayu) dan batik Pandak," katanya.

Sementara itu, ditanya terkait dengan kewajiban pajak bagi pengusaha atau perajin, dia mengemukakan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2013 tentang Pajak menyebutkan bahwa pengusaha kena pajak (PKP) jika memiliki omzet sebesar Rp4,8 miliar per tahun.

"Batasannya itu, (omzet sebesar Rp4,8 miliar per tahun), jika pengusaha omzetnya di atas itu wajib menerapkan pembukuan, untuk mengetahui besar mana pendapatan dengan biaya produksi. Kalau besar pendapatan, wajib bayar pajak," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024