Jogja (Antara Jogja) - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada menilai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu harus berasal dari perwakilan atau mewakili masing-masing institusi penegak hukum.
"Tidak perlu harus ada perwakilan, misalnya dari Kepolisian, TNI, atau Kejaksaan," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Oce Madril di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Oce, masing-masing panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu merasa terbebani mengenai ada atau tidaknya perwakilan dari institusi-institusi tersebut.
"Tidak perlu ada perlakuan istimewa terhadap calon dari unsur seperti Kejaksaan dan Kepolisian," katanya.
Menurut dia, pembentukan KPK didasarkan pada ketidakmampuan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pemberantasan korupsi secara khusus. "Sehingga, sebetulnya tidak wajib harus ada perwakilan dari keduanya," kata dia.
Kendati demikian, menurut dia, pansel KPK tetap harus memperlakukan seluruh calon secara objektif dan setara, dengan memprioritaskan aspek integritas calon. "Semua harus diperlakukan sama dan objektif," katanya.
Pansel KPK, kata dia, juga perlu mengintensifkan publikasi seluruh profil calon yang telah lolos seleksi administrasi. "Masyarakat harus selalu dilibatkan untuk mengawal," kata dia.
(L007)
Berita Lainnya
Pakar UGM: Putusan sengketa Pilpres 2024 amanatkan berbagai PR
Rabu, 24 April 2024 4:30 Wib
Melalui PKKPT, pemerintah mendukung reputasi perguruan tinggi
Senin, 22 April 2024 14:31 Wib
Guru Besar UGM: Anemia aplastik akibat obat jarang terjadi
Sabtu, 20 April 2024 3:28 Wib
Ahli nuklir tersangka penggelapan -TPPU diburu polisi
Jumat, 19 April 2024 20:22 Wib
Prodi Antropologi UGM tembus peringkat 51 dunia
Kamis, 18 April 2024 13:29 Wib
FKKMK UGM memastikan perhatikan kesehatan mental calon dokter spesialis
Kamis, 18 April 2024 2:10 Wib
Pengamat UGM: Pekerjaan di sektor pertanian perlu perhatian lebih besar
Jumat, 5 April 2024 22:49 Wib
Psikolog UGM sebut pelaku kekerasan anak cenderung punya gangguan mental
Jumat, 5 April 2024 0:03 Wib