KPU rekrut 1.768 petugas pemutakhiran data pemilih

id KPU

KPU rekrut 1.768 petugas pemutakhiran data pemilih

Kantor KPU Kabupaten Bantul (Foto jogja.antaranews.com)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, merekrut sebanyak 1.768 orang untuk bertugas memutakhirkan data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah setempat pada 9 Desember 2015.

"Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), petugas yang direkrut sesuai jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Bantul sebanyak 1.768," kata Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara di Bantul, Jumat.

Menurut dia, PPDP dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bantul itu diangkat panitia pemungutan suara (PPS) atas nama KPU Bantul, masing-masing berasal dari warga setempat atas masukan dari dukuh maupun ketua rukun tetangga (RT) setempat.

Ia mengatakan tahapan pemutakhiran data pemilih di Bantul sendiri sudah mulai sejak 15 Juli 2015 dan berakhir pada 19 Agustus 2015. Upaya yang ditempuh petugas adalah dengan pencocokan dan penelitian data di masing-masing wilayah ketugasannya.

"Data pemilih merupakan sesuatu yang krusial dan penting dalam suksesnya penyelenggaraan pemilu maupun pilkada, sehingga diupayakan tidak ada data ganda maupun data pemilih yang tidak memenuhi syarat lainnya," kata Johan Komara.

Menurut dia, beberapa data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak boleh masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan nantinya itu di antaranya berstatus TNI/Polri, pemilih tidak dikenal dan meninggal dunia.

"Sumber data yang akan dimutakhirkan adalah daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan DPT Pemilu 2014 yang sudah disinkronisasi KPU RI. Kami harap daftar tersebut bisa didata kembali dan dimutakhirkan," katanya.

Pihaknya juga berharap, semua petugas dapat bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), dengan mendatangi warga dari rumah ke rumah, agar data pemilih yang dihasilkan nantinya benar-benar valid, akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Dalam pemutakhiran data pemilih ada beberapa hal, yakni dicentang (data sudah benar), kalau belum lengkap dilengkapi, sedangkan data yang salah diperbaiki, sementara yang tidak memenuhi syarat dicoret," katanya.

KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024