Polda DIY tangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor

id polda diy curanmor

Polda DIY tangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi di dampingi Kabid Humas AKBP Anny Pudjiastuti menyampaikan hasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap tiga tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah hukum setempat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), Kombes Pol Hudit Wahyudi di Yogyakarta, Senin mengatakan tiga tersangka berinisial SOF, ARB, dan SEB melakukan aksinya di wilayah Yogyakarta.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencari kelengahan pemilik kendaraan bermotor pada saat ditinggal parkir," kata dia.

Tersangka SOF dan ARB yang merupakan penjaga parkir melakukan aksinya dengan merusak kunci pengaman kendaraan korban menggunakan alat bantu berupa kunci T. Dalam waktu kurang dari satu menit tersangka berhasil membawa kabur kendaraan milik korban.

"Sementara tersangka SEB yang bertugas mencarikan pasar untuk penjualan motor hasil pencurian," ungkap dia.

Pengungkapan kasus pencurian itu, menurut dia, berawal dari laporan dua orang warga Gunung Kidul dan Sleman pada 27 Juni dan 14 Juli 2015.

Selanjutnya, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap penadah di Yogyakarta yang kerap menjual sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen.

Berangkat dari penyelidikan itu, polisi mengintai tiga orang yang sudah diketahui identitasnya akan menjual kendaraan tanpa dilengkapi surat di Wilayah Maguwoharjo Depok, Sleman.

Selanjutnya pada 14 Juli 2015 pada pukul 13.30 WIB, aparat melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka tersebut yang tidak lain SOF, ARB, dan SEB, setelah diketahui bahwa sepeda motor yang akan dijual adalah kendaraan yang dilaporkan hilang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 480 KUHP tentang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati, tidak meninggalkan sepeda motor tanpa dikunci stang, serta bila perlu dilakukan dengan kunci ganda," tuturnya.***2***

(L007)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024