Disbudparpora Kulon Progo tidak cairkan Rp1,2 miliar

id kulon progo

Disbudparpora Kulon Progo tidak cairkan Rp1,2 miliar

Pemkab Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak bisa memcairkan dana hibah peralatan kesenian sebesar Rp1,2 miliar menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Joko Mursito di Kulon Progo, Selasa, mengatakan, desa wisata yang akan mendapat bantuan hibah harus memiliki legalitas secara hukum hinga Kementerian Hukum dan HAM, meski desa wisata itu sudah memiliki Surat Keputusan Hukum.

"Dana hibah bantuan alat kesenian bersumber dari Dana Keistimewaan DIY 2015 tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," kata Joko.

Ia akan berusaha agar dana hibah itu tetap bisa dicairkan, seperti untuk perbaikan Jembatan Duwet, renovasi gedung Panwaslu serta kantor TI dan Humas Kulon Progo.

"Kami masih berjuang supaya rencana tersebut dapat terealisasi. Renonasi Jembatan Duwet, renovasi gedung Panwaslu serta kantor TI dan Humas Kulon Progo bukan untuk kelompok tapi pemerintah," kata dia.

Sejauh ini, menurut dia, "danais" sebesar Rp19 miliar sudah terserap 25 persen atau Rp4,75 miliar. Serepannya cukup bagus, dan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

"Penyerapan `danais` lebih bagus dibandingkan dengan kabupaten/kota di DIY, yakni sebesar 25 persen dari total anggaran Rp19 miliar. Di luar danais untuk pembangunan taman budaya yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum," kata dia.

Namun demikian, ia juga mengakui penyerapan danais juga terkendala teknis misalnya Disbuparpora harus menyusun ulang agenda kegiatan gelar budaya di kantong-kantong desa budaya. Ia mencontohkan, kegiatan gelar budaya yang dilaksanakan Mei mundur menjadi September. Pada Mei, kegiatan budaya ditiadakan karena berbarengan dengan jadwal ujian anak sekolah.

Kalau digelar pada September, kegiatan budaya harus bebarengan dengan pelaksaan pemilihan kepada desa secara serentak.

"Di lapangan, kami harus bisa mengakomodir kepentingan-kepentingan masyarakat dan harus dapat bernegosiasi kepada pelaku budaya supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," kata dia.

Sementara itu, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo Zahram Azzurawan mengatakan, penyelesaian Taman Budaya menggunakan danais sebesar Rp11,6 miliar.

"Penyelesaian pembangunan Taman Budaya membutuhkan waktu tujuh bulan, untuk menyelesaikan seluruh bangunan gedung dan ruang teater tertutup," katanya. ***3***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024