Forpi Yogyakarta temukan hukuman fisik saat MOS

id MOS

Forpi Yogyakarta temukan hukuman fisik saat MOS

Ilustrasi, MOS (Foto Antara)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Forum Pemantau Independen Pemerintah Kota Yogyakarta masih menemukan sekolah yang memberlakukan hukuman fisik saat pelaksanaan masa orientasi sekolah (MOS) khususnya jenjang SMA/SMK.

"Kami melakukan pemantauan di satu SMA dan satu SMK. Di SMK Negeri 5 Kota Yogyakarta, kami mendapati ada peserta yang menjalani hukuman push-up 30 kali karena dinilai melanggar yaitu bermain `hand phone`," kata Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta Harry Cahya di Yogyakarta, Selasa.

Sedangkan di SMA Negeri 8 Yogyakarta, Forpi tidak menemukan peserta yang dihukum fisik dan peserta pun rata-rata mengaku tidak memperoleh tugas berat dari panitia.

"Peserta di sekolah tersebut mengaku tidak memperoleh sanksi berupa hukuman fisik. Barang-barang yang harus dibawa pun mudah dicari, dan tugas yang diberikan juga edukatif," katanya.

Menurut Harry, masa orienstasi sekolah seharusnya diisi dengan berbagai kegiatan yang bersifat edukatif dan bukan mengarah pada penyisaan fisik atau balas dendam.

Oleh karena itu, lanjut dia, Forpi meminta sekolah dan panitia untuk menjelaskan seluruh peraturan pelaksanaan masa orientasi sekolah.

"Jika perlu, dibuat semacam kontrak berisi sanksi yang akan diberikan atas suatu pelanggaran," katanya.

Ia mengatakan, pemnataun tersebut dilakukan untuk memastikan agar tidak ada tindakan kekerasan fisik maupun psikis kepada peserta selama menjalani masa orientasi sekolah.

Selain melakukan pemantauan secara langsung ke sejumlah sekolah, Forpi Kota Yogyakarta juga membuka layanan penerimaan aduan terkait pelaksanaan masa orienstasi sekolah.

"Silahkan menyampaikan keluhan ke kami jika mendapati pelanggaran selama pelaksanaan masa oeinetasi sekolah," katanya.

Selain pelanggaran selama pelaksanaan masa oerientasi sekolah, berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi saat tahun ajaran baru di antaranya adalah pungutan dari sekolah dan penggunaan dana yang tidak transparan.

"Kami pun siap menerima aduan itu. Masyarakat bisa datang ke kantor Forpi di Kompleks Balai Kota Yogyakarta," katanya. ***4***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024