Kejari Sleman kebut berkas korupsi rehab-rekon Merapi

id hunian sementara merapi

Kejari Sleman kebut berkas korupsi rehab-rekon Merapi

Ilustrasi hunian sementara korban erupsi Gunung Merapi (antaranews.com)

Sleman, (Antara Jogja) - Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus berupaya menyelesaikan berkas perkara kasus korupsi dana proyek rehabilitasi-rekonstruksi pascaerupsi Merapi 2010.

"Saat ini kami masih intens memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sleman Paulus Krisna Hadi, Selasa.

Menurut dia, hingga kini setidaknya sudah 27 orang dimintai keterangan, di antaranya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman, serta rekanan swasta.

"Berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan. Kami masih menunggu pemeriksaan saksi ahli," katanya.

Ia mengatakan, saksi ahli yang akan dimintai keterangan antara lain dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kami akan memeinta keterangan saksi ahli dalam waktu dekat ini," katanya.

Paulus mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka sudah beberapa kali digelar. Tiga tersangka dalam perkara ini yakni Taufiq Wahyudi yang merupakan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sleman selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Wahyu Budianto Direktur CV Sri Tanjung, dan Unggul Susetyo Pramono konsultan pengawas proyek.

"Sejak dinaikkan statusnya ke penyidikan pada Maret 2015, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditahan. Sampai sekarang memang belum ada yang ditahan tapi kami lihat perkembangannya nanti," katanya.

Mengenai kemungkinan tambahan tersangka, dia mengaku sejauh ini belum ada indikasi ke arah sana.

"Tidak tertutup kemungkinan jika dalam perkembangan ditemukan alat bukti yang mengarah adanya tersangka baru," katanya.

Kepala Kejari Sleman Nikolaus Kondomo mengatakan, proyek rehab-rekon Merapi menelan anggaran senilai total Rp 189 miliar.

Pengerjaannya dilakukan beberapa instansi namun fokus pengumpulan data oleh tim ejari sebatas di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sleman.

Keseluruhan, ada 21 pekerjaan di bawah kewenangan DPU. Tapi dari hasil penelusuran kejaksaan, tidak semua proyek itu bermasalah. Sejauh ini baru satu proyek yang menjadi temuan yakni pembangunan shelter di Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman senilai Rp1,3 miliar.

"Dalam proyek tersebut kami temukan bukti pengerjaan gedung hunian sementara itu sebenarnya belum selesai. Dari hasil penghitungan ahli dari UNY, indikasi kerugian negara sekitar Rp100 juta tapi untuk pastinya kami akan meminta bantuan BPKP," katanya.

Menurut dia, Beberapa waktu lalu, tersangka telah mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp150 juta dan dititipkan di rekening kejaksaan.***2***

(V001)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024