DPRD dukung penertiban minimarket waralaba di Yogyakarta

id dprd dukung penertiban

DPRD dukung penertiban minimarket waralaba di Yogyakarta

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Komisi A DPRD Kota Yogyakarta memberikan dukungan kepada Dinas Ketertiban setempat untuk menertibkan minimarket waralaba nakal yang beroperasi tanpa izin.

"Penertiban harus terus dilakukan. Jika tidak, maka hal tersebut justru menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat," kata anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, langkah yang kini dilakukan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dengan menyelidiki sejumlah minimarket waralaba yang ditengarai tidak memiliki izin gangguan perlu diapresiasi asalkan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta akan terus berkoordinasi dengan Dinas Ketertiban untuk mengetahui perkembangan penyidikan yang dilakukan. "Pekan depan baru akan dikoordinasikan lagi bagaimana perkembangan proses penyidikannya," katanya.

Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta memproses empat minimarket waralaba yang diindikasi tidak memiliki izin gangguan (HO).

Satu dari empat minimarket tersebut sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta dan penanggung jawab diminta membayar denda sedangkan lainnya dalam proses sidang atau pemanggilan pemilik toko.

Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki peraturan mengenai pembatasan jumlah minimarket waralaba yaitu maksimal 52 toko dan jumlah tersebut sudah lama terpenuhi sehingga tidak dimungkinkan ada penambahan minimarket waralaba baru.

Sementara itu, Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Yogyakarta Dwi Budi Utomo mengatakan, belum menerima laporan mengenai indikasi keterlibatan anggota dewan dalam pendirian minimarket waralaba baru.

"Laporan belum ada sehingga tidak bisa melakukan tindak lanjut apapun. Jika memang ada laporan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024