KPU belum terima masukan mengenai keabsahan pencalonan

id kpu bantul

KPU belum terima masukan mengenai keabsahan pencalonan

Kantor KPU Kabupaten Bantul (Foto jogja.antaranews.com)

Bantul, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum menerima masukan dari masyarakat mengenai keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2015.

"Sejauh ini belum ada masukan yang disampaikan secara resmi untuk mempertanyakan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan maupun pasangan calon yang sudah didaftarkan ke KPU," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Kamis.

Menurut dia, pihaknya memang telah menerima dokumen persyaratan pencalonan dari dua pasangan calon bupati-wakil bupati dan partai politik (parpol) yang mengusung pasangan tersebut untuk maju Pilkada Bantul saat pendaftaran 26-28 Juli.

Dua pasangan calon tersebut adalah Sri Surya Widati (calon bupati petahana)-Misbakhul Munir yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Nasdem, kemudian pasangan Suharsono-Abdul Halim Muslih yang diusung Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Saat ini adalah tahapan penelitian dokumen baik berkas pencalonan mupun calon masing-masing sampai 3 Agustus 2015 sehingga kalau ada masukan, ada keberatan atau hal lain silahkan dalam bentuk tertulis," katanya.

Dengan demikian, kata dia jika ada masukan atau tanggapan dari masyarakat yang mempertanyakan mengenai keabsahan dokumen persyaratan calon harus disampaikan secara tertulis dan tidak disampaikan secara lisan apalagi melalui telepon.

Johan mengatakan, tahapan penelitian dokumen persyaratan pencalonan diatur dalam Peraturan KPU yang telah diundangkan, dalam regulasi itu menyatakan bahwa penelitian itu dilakukan paling lama tujuh hari setelah pendaftaran dan hasilnya akan dituangkan dalam berita acara.

"Penelitian yang kami lakukan di antaranya mengenai keabsahan surat persetujuan pencalonan dari DPP partai termasuk cap basah dan tanda tangan, kemudian juga kesesuaian isi dokumen persyaratan dalam Peraturan KPU," katanya.

Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya memang belum dapat menyampaikan hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan, karena proses masih berlangsung, selama itu pula pihaknya siap menerima masukan dari masyarakat.

"KPU akan melakukan klarifikasi kepada pihak atau institusi terkait jika ada keraguan mengenai keabsahan dokumen itu, begitu juga kalau ada masukan dari masyarakat yang disampaikan secara resmi, kami akan tindak lanjuti," katanya.***2***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024