Paguyuban Dukuh Bantul: pamong harus bersikap netral

id paguyuban dukuh bantul

Paguyuban Dukuh Bantul: pamong harus bersikap netral

Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo Atmojo (Foto istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta seluruh dukuh dan pamong di daerah ini harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2015.

"Kami imbau seluruh dukuh bersikap netral dalam Pilkada, meski terlepas dari jabatan, dukuh juga warga negara yang mempunyai hak politik," kata Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo Atmojo di Bantul, Jumat.

Oleh sebab itu, kata dia, meski harus bersikap netral, namun sebagai warga negara biasa dukuh tetap mempunyai hak politik untuk memberikan suaranya pada saat pemungutan suara pada Pikada yang diselenggarakan secara serentak itu

Menurut dia, dukuh harus berpegang pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaannya.

Selain itu, kata dia, dukuh juga harus tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 dan peraturan turunannya, meliputi peraturan menteri, peraturan daerah dan peraturan bupati.

"Intinya pamong desa termasuk dukuh harus bersikap netral," kata Sulistyo yang juga Ketua Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Bantul.

Ia mengatakan, pihaknya menginstruksikan ke seluruh anggota Pandu Bantul untuk taat pada peraturan-peraturan tersebut maupun peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diundangkan.

Selain itu, pihaknya berharap KPU dan Panitia Pengawas (Panwas) beserta jajarannya untuk bertindak tegas mempedomani aturan-aturan yang ada, sehingga jika ditemukan anggota Pandu melakukan pelanggaran dapat dilakukan tindakan tegas.

"Aturan itu sudah tegas, jadi ketika ada dukuh anggota kami melakukan pelangaran maka resiko ditanggung sendiri," katanya.

Sementara itu, Dukuh Carikan, Desa Mulyodadi, Sugit Maruto mengatakan dukuh merupakan salah satu bagian dari aparat pemerintahan, sehingga dituntut untuk netral dalam setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.

"Dukuh tidak boleh memihak salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada, apalagi kampanye," katanya.*

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024