KPU tidak publikasikan hasil pemeriksaan kesehatan calon

id pilkada

KPU tidak publikasikan hasil pemeriksaan kesehatan calon

Pilkada (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak berwenang mempublikasikan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015.

"Tidak ada ketentuan dalam peraturan KPU untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon dan pemeriksaan ini hanya untuk memenuhi persyaratan jasmani dan rohani," kata Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara di Bantul, Jumat.

Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Bantul, yakni Sri Surya Widati-Misbakhul Munir dan Suharsono-Abdul Halim Muslih telah mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati pada Rabu (29/7).

Ia mengatakan, pemeriksaan kesehatan pasangan calon tersebut merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus dilalui kandidat, dan setidaknya ada belasan dokter spesialis yang terlibat dalam pemeriksaan kesehatan di RSUD Bantul itu.

"Ada banyak yang diperiksa kesehatannya dan salah satu hasilnya tidak bisa kami sampaikan ke publik, karena ini merupakan informasi yang dikecualikan," katanya.

Johan mengatakan, lembaganya hanya akan menyampaikan hasil pemeriksaan termasuk hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan masing-masing calon usai tahapan verifikasi dan penelitian berakhir pada 3 Agustus 2015.

"Itu pun hanya sebatas bahwa calon ini mampu secara jasmani dan rohani, itu (hasil) yang kami terima dari dokter, namun jika memang ada kandidat yang tidak mampu, partai politik (parpol) pengusung bisa mengganti kandidat," katanya.

Sementara itu, saat ditanya terkait antisipasi KPU agar tidak terjadi persekongkolan antara dokter dengan calon, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bantul untuk menugaskan dokter yang berkompeten dan bertanggungjawab.

"Kami sudah menyerahkan kepada IDI, karena tidak ada ketentuan KPU yang mengawasi sampai sana dan terkait dengan kode etik dokter tentunya ada di IDI sendiri," katanya.

KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024