BPMPT Kulon Progo temukan reklame tidak berizin

id bpmpt kulon progo

BPMPT Kulon Progo temukan reklame tidak berizin

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan pelanggaran 70 reklame iklan karena tidak berizin.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kulon Progo Agung Kurniawan di Kulon Progo, Jumat mengatakan, 70 reklame iklan tersebut dipasang di sepanjang jalan Yogyakarta-Purworejo.

"Pemasangan reklame iklan di ruas jalan nasional wilayah Kabupaten Kulon Progo, wajib memiliki izin prinsip dari Satuan Kerja Penyelenggara Jalan Nasional yang berkantor di Surabaya, Jawa Timur," kata Agung.

Selain itu, ia mengatakan pemasangan reklame melanggar ketentuan yang ditentukan yakni pemasangan reklame iklan terlalu menjorok ke jalan, sehingga membahayakan pengendara kendaraan bermotor.

Bahkan, pemasangan dua bando iklan masing-masing di Kota Wates serta di wilayah Kecamatan Temon juga melanggar ketentuan karena melintang di tengah jalan.

"Petugas telah memantau di lapangan. Berdasarkan pemantauan berupa foto, materi iklannya apa, dari perusahaan mana, pemiliknya siapa, kemudian langsung kita surati agar segera dilepas," katanya.

Ia juga mengimbau kepada penyedia jasa pemasangan iklan, supaya lebih berhati-hati memasang atau menanam besi ke tanah. Hal ini dikarenakan di bawah ruas jalan nasional wilayah Kabupaten Kulon Progo terdapat jalur pipa milik PT Pertamina, maka pemasangan reklame iklan juga harus ada izin dari perusahaan negara tersebut.

"Tempat yang perlu diwaspadai yakni depan Terminal Wates. Disana ada reklame maka itu termasuk ilegal," katanya.

(U.KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024