Bantul tunggu izin prinsip penyiapan lahan tambak

id tambak udang bantul

Bantul tunggu izin prinsip penyiapan lahan tambak

ilustrasi tambak udang ((Foto Antara/Mamiek))

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu izin prinsip dari pemerintah provinsi terkait penyiapan lahan tambak udang bagi petambak pantai selatan yang akan ditata.

"Sampai sejauh kaitannya kegiatan (penataan) tambak belum bisa dilaksanakan, karena belum adanya izin prinsip, kami masih menunggu," kata Kepala Bidang Kelautan da Perikanan DKP Bantul, Yus Warseno di Bantul, Senin.

Menurut dia, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul, bersama Pemda DIY sedang mengupayakan penataan tambak udang yang ada di kawasan pantai selatan, karena selain tidak berizin, kegiatan budi daya perikanan itu tidak sesuai peruntukkan.

Ia mengatakan, Pemkab Bantul, sudah menyiapkan lahan translokasi tambak udang di wilayah pedukuhan Wonoroto dan Ngepet Kecamatan Sanden seluas 90 hektare sebagai lokasi pengembangan tambak udang yang dianjurkan pemerintah.

"Kami juga belum bisa mengerjakan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), karena mengenai hal ini harus ada terbitnya izin prinsip yang diinisiasi Pemda DIY," katanya.

Namun demikian, kata dia, terkait dengan rencana penataan tambak udang tersebut pihaknya bersama instansi terkait sudah melakukan sosialisasi kepada petambak, setidaknya ada lebih dari 200 orang yang terlibat dalam budi daya udang itu.

"Selama ini pemerintah tidak menyebut kegiatan mereka ilegal, begitu juga menutup, namun mereka akan ditata. Pemda sudah punya kebijakan untuk menyiapkan lahan translokasi, sudah ada sosialisasi ke mereka (petambak)," katanya.

Sementara itu, menurut dia, sebagian tambak udang kawasan pesisir itu dikabarkan terkena panyakit akibat kondisi lingkungan yang tidak bersih dan sehat karena pengolahan limbah yang tidak sesuai serta tidak adanya Instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Ia mengatakan, seharusnya limbah sisa tambak udang diolah dalam IPAL dan dibuang ke lokasi yang jauh dari kegiatan budi daya itu, agar limbah cair tidak meresap dalam tanah berpasir itu yang mengakibatkan kualitas air tanah tidak sehat.

"Selama ini kami tidak terlibat dalam pembinaan, dalam artian pemerintah tidak menginisiasi budi daya tambak di kawasan pantai, sehingga mereka jalan sendiri-sendiri dengan tidak memperhatikan lingkungan," katanya.

KR-HRI
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024