Bantul keluarkan edaran netralitas PNS dalam pilkada

id pilkada bantul

Bantul keluarkan edaran netralitas PNS dalam pilkada

Pilkada (istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengeluarkan surat edaran tentang netralitas pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah setempat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2015.

"Tadi sudah ada pembicaraan dengan pihak terkait, bahwa kami akan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang netralitas PNS dalam pelaksanaan Pilkada Bantul," kata Penjabat Bupati Bantul Sigit Sapto Raharjo di Bantul, Senin.

Kabupaten Bantul siap menghadapi pemilihan bupati dan wakil bupati pada 9 Desember 2015, sehingga dirinya yang belum lama dilantik sebagai Penjabat Bupati Bantul ini meminta seluruh PNS di kabupaten ini netral dalam pilkada mendatang.

Ia mengatakan surat edaran mengenai netralitas PNS akan diterbitkan dalam waktu dekat, untuk kemudian disampaikan ke semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pemerintah kecamatan dan desa agar disosialisasikan kepada semua pegawai.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah menjadi SE. Kami juga bersama panitia pengawas (panwas) mensosialisasikan ke kecamatan dan desa-desa. Dari panwas soal pemilihannya, sementara dari kami mengenai netralitas PNS," katanya.

Sigit mengatakan dengan adanya edaran netralitas PNS itu bukan berarti semua aparatur sipil negara (ASN) tersebut tidak menggunakan hak pilihnya terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati saat pemungutan suara pada Pilkada 9 Desember.

"Bolehlah mereka menggunakan hak suara dengan memilih salah satu pasangan, karena mereka memiliki hak pilih, namun jangan memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi pemilih lainnya," katanya.

Ia mengatakan, jika netralitas PNS tersebut dilanggar maka pegawai akan mendapatkan sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku, seperti sanksi lisan, teguran hingga sanksi yang lebih berat sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Sementara itu, Ketua Panwas Pilkada Bantul Supardi mengatakan netralitas PNS pada Pilkada diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, dan UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilu.

"Jika kami menemukan pelanggaran netralitas PNS tersebut kami akan membuat laporan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Kalau nantinya terbukti melanggar mereka bisa dikenai sanksi," katanya.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024