Yogyakarta pastikan tutup minimarket waralaba tidak berizin

id imam priyono

Yogyakarta pastikan tutup minimarket waralaba tidak berizin

Wakil Walikota Yogyakarta, Imam Priyono (Foto: Blog Wakil Walikota Jogja)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono memastikan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menutup minimarket waralaba tidak berizin karena kuota minimarket di wilayah tersebut sudah terpenuhi sejak beberapa tahun lalu.

"Jika memang prosedur penutupannya sudah sesuai aturan, maka pemerintah akan mengeluarkan surat penutupannya. Kami bersikap tegas," kata Imam di Yogyakarta, Senin.

Namun demikian, lanjut dia, pemerintah tetap harus memberikan penjelasan terlebih dulu kepada toko yang melanggar aturan sehingga pengusaha bisa mengerti alasan penutupan yang dilakukan.

"Prosedur penutupan harus dijalankan sesuai aturan. Pengusaha juga memperoleh penjelasan yang baik," katanya.

Proses penutupan minimarket jejaring dilakukan apabila sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta yang ditindaklanjuti oleh Dinas Ketertiban dengan mengeluarkan surat peringatan agar pengusaha mengurus izin yang dibutuhkan untuk membuka minimarket waralaba.

Surat peringatan diberikan maksimal tiga kali dalam waktu sekitar satu bulan. Jika pengusaha tidak bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk membuka minimarket waralaba, maka pemerintah akan mengeluarkan surat penutupan atau eksekusi.

Jumlah minimarket waralaba di Kota Yogyakarta ditetapkan sebanyak 52 unit berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010. Kuota tersebut sudah terpenuhi sejak 2009. Namun, ada enam toko baru yang dibuka dan dua di antaranya sudah diproses di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

Kedua toko tersebut dinyatakan tidak berizin karena tidak mengantongi izin gangguan (HO) sehingga penanggung jawab toko dikenai sanksi berupa denda. Kedua toko berada di Jogokaryan dan di Jalan Batikan.

Menurut Imam, pelanggaran aturan tidak bisa dibiarkan terus menerus karena bisa diikuti oleh pelanggaran lain dengan skala yang lebih besar dan justru menyulitkan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.

Imam menjelaskan, penetapan kuota 52 minimarket waralaba di Kota Yogyakarta dilakukan untuk melindungi usaha kecil milik masyarakat agar tetap mampu bersaing dengan toko modern. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024