Polres Kulon Progo selidiki pemasangan selebaran gelap

id Selebaran gelap PAG/SAG

Kulon Progo (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelidiki pemasangan ratusan selebaran gelap tentang tanah puro pakualaman dan tanah kasultanan di wilayah calon lokasi pembangunan bandara, Desa Glagah.

"Kami telah memerintahkan penyelidikan kepada petugas," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Yuliyanto di Kulon Progo, Selasa.

Selebaran-selebaran itu dipasang di pepohonan dan pagar di tepi Jalan Daendels, Pedukuhan Macanan, serta di tepi jalan dan area parkir wisata Pantai Glagah.

Tulisan dalam selebaran itu, antara lain mengenai pasal dalam Perdais bahwa sertifikat tanah hak milik bisa turun menjadi hak pakai dan hak guna bangunan di atas tanah Sultan Ground (SG) dan tanah Paku Alaman Ground (PAG).

"Saat ditanyakan kepada paguyuban warga penolak bandara, Wahana Tri Tunggal (WTT), mereka mengaku tidak mengetahui siapa yang memasang," kata Yuliyanto.

Terkait dengan kemungkinan selebaran tersebut dipasang pihak ketiga, menurut Kapolres, bisa jadi demikian. Meski begitu, pihaknya juga belum bisa mengetahui motifnya lantaran belum didapat titik terang siapa pemasangnya.

Menurut dia, dari segi ilmu konflik, bisa jadi dipasang pihak ketiga yang akan mengacaukan situasi. Bisa saja orang luar WTT, orang WTT sendiri, atau orang yang tidak setuju dengan kondisi di keraton, banyak kemungkinan.

"Kami tetap berusaha mencari tahu siapa yang memasang," kata dia.

Secara terpisah, Ketua WTT Martono mengatakan bahwa pemasang selebaran-selebaran tersebut bukanlah institusi WTT. Namun, terkait dengan kemungkinan pemasangan dilakukan oleh oknum anggota WTT, pihaknya belum mengetahui secara pasti.

"Selama ini perjuangan warga WTT terkait dengan tanah hak milik. Hal ini berbeda dengan isi selebaran-selebaran tersebut yang terkait dengan tanah PAG dan SG," kata Martono.

(KR-STR)