P3ADK Kota Yogyakarta tetapkan prioritas kajian pendapatan daerah

id pemkot

P3ADK Kota Yogyakarta tetapkan prioritas kajian pendapatan daerah

Pemerintah Kota Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama Kota Yogyakarta diminta untuk menetapkan prioritas kajian potensi pendapatan daerah karena tak memungkinkan melakukan kajian semua jenis sumber pendapatan.

"Ada 24 jenis pajak dan retribusi daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah. Kami tidak akan mampu melakukan kajian terhadap semua potensi pendapatan, sehingga perlu ditetapkan prioritas kajian," kata Kepala Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama (P3ADK) Kota Yogyakarta Danang Subagjono di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, jumlah tenaga yang ada di Bagian P3ADK sangat terbatas sehingga tidak akan mampu melakukan semua kajian dalam jangka waktu yang terbatas, misalnya tiga tahun dan kemudian dilakukan kajian ulang.

Selain itu, lanjut dia, ada beberapa jenis pajak dan retribusi yang sebenarnya tidak membutuhkan kajian seperti pajak penerangan jalan umum karena terhubung dengan sistem di PT PLN, atau pajak sarang burung karena nilainya sangat kecil.

"Justru penggunaan anggaran tidak akan efisien jika semua jenis pajak dan retribusi harus dikaji potensi pendapatannya," katanya.

Danang mengatakan hanya bisa melakukan kajian untuk maksimal tiga jenis pajak dan retribusi dalam satu tahun anggaran.

"Jika lebih dari itu, maka dimungkinkan hasilnya tidak baik. Padahal, hasil kajian ini akan digunakan sebagai dasar penyusunan target pendapatan daerah," katanya.

Danang menegaskan, prioritas kajian dilakukan untuk pajak dan retribusi daerah yang menyumbang pendapatan dalam jumlah cukup besar seperti pajak hotel, restoran, reklame, dan hiburan serta retribusi pasar dan parkir tepi jalan umum.

P3ADK sudah melakukan kajian potensi pendapatan untuk seluruh pajak dan retribusi yang menyumbang pendapatan daerah cukup besar, namun ada beberapa pajak yang harus dikaji ulang potensinya.

"Tahun ini kami melakukan `review` potensi pajak hotel. Kajian ulang harus dilakukan karena banyaknya pertumbuhan hotel baru dan kemungkinkan ada hotel yang tutup," kata Kepala Sub Bagian Pengelolaan Pajak dan Retribusi P3ADK Yuli Hidayat.

Pada 2016, Bagian P3ADK Kota Yogyakarta merencanakan melakukan kajian ulang terhadap potensi pendapatan dari sektor pajak restoran. "Apakah disetujui atau tidak, itu tergantung pembahasan di dewan," katanya. 
(E013)


Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024