Ombudsman DIY: 50 sekolah dilaporkan lakukan pungutan

id ombudsman

Ombudsman DIY: 50 sekolah dilaporkan lakukan pungutan

Ombudsman Republik Indonesia (foto pedomannews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan laporan kasus pungutan terhadap siswa baru di 50 sekolah mulai sekolah dasar hingga sekolah menengah atas di daerah setempat.

"Berdasarkan laporan dan penelusuran di lapangan terdapat 50 sekolah yang masih melakukan pungutan biaya terhadap siswa," kata Komisioner Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LOD DIY), Imam Santoso di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Imam, praktik pungutan yang seluruhnya dilakukan pada masa pendaftaran siswa baru yang terjadi di 50 sekolah, tersebar di lima kabupaten/kota yakni Kabupaten Bantul, Sleman, Gunung Kidul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.

"Dari jumlah itu paling dominan di Kabupaten Bantul yang mencakapi 4-5 persen dari total keseluruhan sekolah," kata dia.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan dan hasil penelusuran tim di lapangan, pungutan yang dibebankan kepada siswa rata-rata memiliki besaran dan dasar peruntukan yang berbeda.

Untuk sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP), pungutan yang dibebankan pada siswa memiliki kisaran mulai Rp400 ribu hingga Rp1,5 juta. Adapun peruntukannya, antara lain untuk kegiatan, dan perlengkapan sekolah.

Sementara untuk tingkat, sekolah menengah atas (SMA), pungutan yang dibebankan siswa cukup tinggi mulai Rp4 juta hingga Rp5 juta dengan peruntukan yang dominan yakni untuk biaya pembangunan.

Padahal, menurut dia, sesuai dengan program wajib belajar 9 tahun, sekolah baik SD, SMP, tidak diperkenankan menarik pungutan terhadap anak didik, karena seluruh kebutuhan telah ditanggung negara melalui dana BOS.

"Sehingga apapun bentuk pungutan itu seharusnya tidak boleh," kata dia.

Sesuasi hasil survai di lapangan pasca munculnya laporan pungutan tersebut, kebanyakan orang tua murid tidak memahami peruntukan fasilitas dana BOS bagi siswa.

"Kebanyakan yang mereka tahu, anaknya mendaftar maka ada pembayaran," kata dia.

Menyikapi hal tersebut, menurut dia, LOD DIY akan mengundang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, dinas pendidikan lima kabupaten/kota, pemerintah daerah, serta berbagai lembaga swadaya masyarakat yang konsern soal pendidikan.

"Kami akan melakukan pertemuan untuk memastikan batasan-batasan toleransi yang membolehkan pemungutan dilakukan sekolah secara objektif dan transparan," kata dia.

(L007)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024