Suparman Marzuki: DPR cukup legalisasi jabatan KY

id Komisi Yudisial

Suparman Marzuki: DPR cukup legalisasi jabatan KY

Komisi Yudisial (licarizki.wordpress.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengharapkan DPR RI cukup memberikan legalisasi dan legitimasi politik terkait kewenangannya dalam proses pengisian jabatan komisioner Komisi Yudisial sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Mudah-mudahan DPR semakin mampu menempatkan posisinya sebagai institusi yang memberikan legalisasi dan legitimasi politik. Cukup di situ saja," kata Suparman dalam Eksaminasi Putusan MK No. 16/PUU-XII/2014 tentang UU KY dan UU KPK di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Rabu.

Sebelumnya, tim seleksi Komisioner KY telah menjaring 18 nama yang lolos dalam seleksi tahap III, termasuk Suparman. Setelah mengikuti tes wawancara dan kesehatan, timsel akan memilih 7 nama untuk diajukan kepada presiden yang selanjutnya akan disetujui DPR.

Suparman mengatakan apabila muara dari proses pemilihan komisioner KY pada akhirnya masih ditentukan oleh DPR, maka hasilnya akan subjektif sehingga dapat memengaruhi independensi komisi itu.

"Sudah pasti akan subjektif karena dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan politik," kata Suparman.

Oleh sebab itu, ia berharap pada tahapan proses seleksi komisioner KY yang telah memasuki tahap akhir, DPR dapat menempatkan kewenangannya hanya sebagai pemberi "persetujuan". Hal itu seperti diatur dalam Putusan MK No. 16/PUU-XII/2014 yang menghilangkan keterlibatan DPR dalam fit and proper test calon komisioner KY.

Pakar hukum tata negara UII Yogyakarta, Sri Hastuti Puspitasari mengatakan memang DPR perlu diingatkan agar dalam tahapan seleksi komisioner KY tidak ikut menentukan, melainkan hanya memberikan legitimasi formal terhadap calon komisioner yang diajukan oleh presiden.

"Hal itu kan bukan berarti menghilangkan kewenangan DPR dalam proses rekrutmen komisioner KY," kata dia.

Menurut dia, apabila proses "fit and proper test" masih dilakukan oleh DPR, maka pertanyaan yang diberikan untuk menguji calon akan sangat kualitatif dan tidak terukur.

Sehingga, menurut dia, tidak menjamin orang yang memiliki integritas bagus akan lolos, karena tetap mengikuti alur politik.

(L007)