KPU : bakal calon yang mundur bisa didenda

id KPU

KPU : bakal calon yang mundur bisa didenda

Komisi Pemilihan Umum (Istimewa)

Sleman (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum mengingatkan kepada bakal pasangan calon yang maju dalam pemilihan kepala daerah serta partai politik pengusungnya untuk menetapkan komitmennya dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak 2015.

"Sanksi berat akan diberikan kepada pasangan calon maupun partai politik pengusung yang mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 Agustus 2015. Salah satunya adalah denda Rp10 miliar bagi yang mengundurkan diri," kata Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas saat berkunjung ke KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, saat ini KPU sedang melakukan verifikasi bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftarkan diri untuk berkompetisi pada Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

"Hasil verifikasi bakal pasangan calon ini akan diumumkan pada 24 Agustus, dan setelah itu dilakukan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berhak maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2015," katanya.

Ia menyebutkan secara nasional tercatat ada sekitar 83 daearah yang hanya memiliki dua bakal pasangan calon.

Menurut dia, sanksi berat akan dijatuhkan kepada calon dan partai pendukung yang menarik dukungannya dari Pilkada, pascaditetapkan KPU pada 24 Agustus 2015.

"Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, bagi bakal calon yang mundur pascaditetapkan sanksi berupa denda senilai Rp10 miliar, sedangkan bagi partai pengusung atau pendukung yang menarik diri dapat dikenai sanksi dilarang ikut pilkada berikutnya," katanya.

Sigit mengimbau kepada bakal pasangan calon yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) maupun TNI/Polri dan anggota legislatif untuk segera mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon pada pilkada serentak.

"KPU memberikan waktu bagi pasangan calon hingga 30 hari setelah ditetapkan untuk memberikan surat keputusan tentang pengunduran diri dari PNS maupun TNI/Polri," katanya.

Di DIY ada tiga kabupaten yang akan menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah atau pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Kabupaten Gunung Kidul dengan empat pasangan bakal calon, dimana satu pasangan merupakan calon perseorangan, dan tiga pasangan lainnya diusung partai politik maupun koalisi partai politik, yang salah satunya merupakan pasangan petahana.

Sedangkan di Kabupaten Sleman dan Bantul terdapat dua pasangan bakal calon yang telah mendaftarkan untuk maju pada pilkada ini.

(V001)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024